Polisi Ungkap Praktik Aktivitas PETI di Lipat Kain: Satu Ditangkap, Satu Kabur

Kamis, 25 September 2025 - 16:22 WIB
Polisi saat mengamankan pelaku PETI bersama barang bukti. (Amri)

Riaumandiri.co - Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.


Dalam operasi ini, satu pelaku ditangkap sementara satu lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RI (51), warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara itu, barang bukti yang disita meliputi dua mesin dompeng, satu mesin robin, dan peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas penambangan.


"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Lipat Kain Selatan," ujar Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, pada Kamis (25/9).


Berdasarkan laporan tersebut, tim  Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Iptu Hermoliza pada Rabu (24/9) langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. 


"Saat tiba di lokasi, tim menemukan beberapa orang yang sedang melakukan penambangan menggunakan mesin penyedot pasir," jelas AKP Gian.


Melihat kedatangan petugas, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan satu orang, yaitu RI. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Gian menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


"Pelaku telah melanggar hukum dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas AKP Gian.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler