Tiga Mantan Pengurus KUD di Pelalawan Segera Disidang, Ini Perkaranya

Kamis, 25 September 2025 - 14:10 WIB
Petugas dari Kejari Pelalawan melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi dana Program PSR TA 2020 senilai Rp1,25 miliar, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (24/9)

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp1,25 miliar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/9). Perkara ini sebelumnya ditangani Polres Pelalawan.

Ada tiga orang mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama yang diseret dalam perkara ini. Mereka ialah Hendro Susilo Santoso selaku Ketua, Maulana Khidzir selaku Sekretaris, dan Andri Pito Riyanto selaku Bendahara.

"Berkas perkara ketiga tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Siswanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulia Putra.

Eka menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah ini tentu kami akan menunggu pemberitahuan dari pihak pengadilan terkait jadwal sidang, termasuk majelis hakim yang akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini," jelas Eka.

Kasus ini berawal pada 2020, ketika KUD Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, menerima kucuran dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp10,59 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi 147 petani dengan luas lahan 353,0046 hektare, atau senilai Rp30 juta per hektare, guna membantu peremajaan kebun kelapa sawit.

Namun, pada 2021 sebanyak 21 petani dengan total lahan 41,8087 hektare memilih mundur dari program. Kendati demikian, dalam laporan pencairan dana, para tersangka melaporkan seolah-olah seluruh kegiatan sudah selesai 100 persen.

Sisa anggaran sebesar Rp1,254 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada BPDPKS justru dicairkan oleh para tersangka. Modusnya, dengan membuat laporan dan faktur fiktif, lalu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam auditnya menyatakan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,254 miliar akibat perbuatan para tersangka.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler