Riaumandiri.co - Sat Reskrim Polres Kampar menangkap dua orang pelaku penambangan ilegal jenis galian C di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Dari penangkapan ini, polisi menyita satu unit ekskavator, uang tunai, dan catatan penjualan.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah SY (55) dan FE (42), mereka diamankan di lokasi tambang tersebut, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.20 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit III Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala sedang melakukan patroli di seputaran Desa Karya Indah.
"Personel kami melihat adanya mobil cold diesel yang keluar masuk dari sebuah gang kecil dengan membawa muatan tanah timbun," ujar AKP Gian dalam keterangannya, Selasa (23/9).
Tim kemudian menelusuri gang tersebut dan menemukan aktivitas penambangan tanpa izin. Petugas langsung mengamankan operator alat berat dan seorang pencatat (checker) di lokasi.
"Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki dokumen atau izin yang sah," kata AKP Gian.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti, termasuk ekskavator Komatsu PC 200, buku catatan mobil, dan uang tunai senilai Rp6.645.000, dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP," pungkas AKP Gian.