Riaumandiri.co - Permasalahan truk tonase masih terus menjadi momok di Kota Pekanbaru, berbagai cara dilakukan tak mempan untuk memberi efek jera terhadap supir yang membandel
Namun, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho memastikan Razia maupun penertiban akan terus dilakukan, utamanya saat jam kerja atau waktu yang dilarang beroperasi.
"Kerja kita maksimal. Melakukan penertiban truk-truk itu supaya tidak masuk lagi ke (dalam.red) kota pada jam-jam yang kita larang," katanya, Senin (22/9).
Lebih lanjut, ia mengaku bahwasanya truk tonase tersebut memang masuk kota saat malam hari, namun untuk keluar kota Pekanbaru rata-rata dilakukan pada pagi harinya.
"Kadang-kadang dia (truk tonase besar) masuk malam. Kita jaga siang, dia masuk malam keluar pagi lagi. Jadi di lihat masyarakat pas dia keluar pagi. Contohnya orang membongkar sembako ke Pasar Induk AKAP. Kadang-kadang dia siap bongkar tidur dulu, nanti jam 10 pagi baru keluar,’’ tegasnya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas sebelumnya menegaskan truk tonase besar tidak boleh lagi masuk kota mulai dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
"Kami menginstruksikan agar mobil angkutan untuk kembali atau putar arah kembali ke jalur peruntukan," ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada perusahaan mobil angkutan barang maupun orang, agar melengkapi surat kendaraannya. Serta mematuhi rambu-rambu yang ada.
"Jika kami temukan melanggar kami tidak segan-segan untuk putar arah balek," jelasnya.
Tak jarang ia Bersama Tim Gabungan menggelar Razia untuk mengatasi truk ODOL masuk kota. Razia odol tersebut sesuai dengan regulasi truk ODOL atau bertonase besar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019.