Jika Terbukti Peredaran Narkotika, Wako Agung Ancam Penutupan THM D’poin

Jumat, 12 September 2025 - 10:35 WIB
Wako Agung menyatakan siap untuk mencabut izin THM D’poin. (Dodi)

Riaumandiri.co - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyoroti keberadaan tempat hiburan malam D’Poin yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan beroperasi hingga pagi hari.


Wako Agung menegaskan, pihaknya siap menutup sekaligus mencabut izin usaha yang berada di komplek Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru tersebut.


D’Poin kembali mendapat sorotan usai pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau baru-baru ini. Polisi berhasil mengamankan 1.005 butir pil ekstasi yang dipasok untuk tempat hiburan itu.


"Kami sudah mendengar informasi bahwa di Kota Pekanbaru ada tempat namanya D’Poin. D’Poin adalah tempat hiburan yang bergabung dengan sebuah apartemen atau hotel, kalau tak salah. Informasinya buka 24 jam dan ada kedapatan membawa pil ekstasi yang kemarin diungkap oleh Polda Riau," ujar Agung Nugroho, Kamis (11/9).


Agung menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut. "Tentu kami ucapkan pertama terima kasih kepada Polda Riau. Yang kedua, kami akan cek perizinannya, dan akan kami lakukan pengawasan yang tegas," sebutnya.


Ia juga memerintahkan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru guna mencegah kegiatan serupa terjadi lagi. "Jika ada temuan-temuan lain, maka kami akan cabut,” tegasnya.


Mengenai riwayat D’Poin yang sebelumnya juga pernah bermasalah dengan kasus narkoba, Agung menyatakan akan menelusuri lebih jauh. "Nanti kami telusuri. Jika itu hanya ganti nama dan masih melakukan lagi, kita akan berkoordinasi dengan Polda Riau agar tidak ada yang bisa merusak generasi muda Kota Pekanbaru ini melalui narkoba," ungkapnya.


Lebih lanjut, Agung memastikan langkah tegas akan diambil jika dugaan peredaran narkoba di D’Poin terbukti. "Pastilah harus kita cabut izinnya," tutupnya.


D’Poin bukan kali pertama tersandung kasus narkoba. Tahun 2021, tempat hiburan itu masih bernama De Club, dan ditutup Pemko Pekanbaru setelah Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggerebekan pada Senin, 17 Mei 2021.


Saat itu, polisi mengamankan seorang karyawan berinisial RM (32). Ia ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pengunjung dan memesan narkotika jenis ekstasi. RM kemudian mengarahkan petugas ke salah satu ruangan dan menyerahkan beberapa butir ekstasi.


Dari pengakuannya, RM mendapatkan barang haram tersebut dari IW, manajer De Club yang hingga kini masih berstatus buronan.


Menindaklanjuti kasus tersebut, Polda Riau mengirim surat ke Pemko Pekanbaru untuk memberikan sanksi tegas. Pemko kemudian mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin penjualan minuman beralkohol, serta izin Tatanan Perilaku Hidup Baru (TPHB).


Setahun berselang, tempat hiburan itu kembali beroperasi dengan nama baru, yaitu D’Poin. Namun, pada pertengahan 2025, kasus narkoba kembali mencuat setelah polisi menggagalkan peredaran 1.005 butir ekstasi yang disebut akan diedarkan di D’Poin.


"Rencananya begitu (diedarkan di D’Poin, red)," ujar Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (4/9).


Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hendra Ong, manajer D’Poin yang diduga sebagai pemesan barang haram; Arief Rahman Hakim sebagai kurir, dan Miftahul Jannah, perempuan yang berperan sebagai pemasok. Ketiganya diamankan dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2025.


Kombes Putu menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. "Masih kita kembangkan," katanya, seraya menyebut kemungkinan adanya rekomendasi ke Pemko Pekanbaru untuk menutup D’Poin.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler