Riaumandiri.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial W (25) diamankan petugas saat penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, pada Kamis (4/9) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menyatakan, Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Tuah Indrapura. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kotak berwarna hitam yang diselipkan digagang pintu. Di dalamnya terdapat 20 paket sabu dengan berat kotor 3,99 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Siak, Sabtu (6/9).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp1.550.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel merek OPPO.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka W mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menyebut W berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok berinisial A,” sebutnya.