Riaumandiri.co - Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Perawang. Seorang pria berinisial RZ (39) ditangkap usai mencuri sejumlah barang dari rumah warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (4/7) sekitar pukul 12.00WIB di rumah milik Nedi Efendi yang saat kejadian dalam keadaan kosong. Aksi pelaku pertama kali dicurigai oleh seorang warga bernama Indri Martina Sibarani yang melihat pintu rumah terbuka dan beberapa barang tak lagi berada di tempat.
"Saya langsung menghubungi Ketua RT karena takut terjadi apa-apa. Setelah dicek bersama warga, ternyata benar, ada barang-barang yang hilang," ungkap Indri kepada petugas.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tualang. Tim yang dipimpin Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, bersama Bhabinkamtibmas Aipda Arya Sudarsa dan personel piket Samapta Bripka Marhalim segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Salah satu saksi mata, Jery Gusmelandi, mengaku sempat melihat seseorang yang mencurigakan di sekitar lokasi. "Waktu itu saya lihat orang itu seperti mengambil barang dari loteng pakai batang bambu yang ujungnya dikaitkan. Tapi saat ketahuan, dia langsung kabur," ujar Jery, Minggu (6/7).
Berkat kerja cepat dan kolaborasi warga, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak. RZ kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Tualang untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian. Di antaranya, 1 unit mesin gergaji merek BOS, 1 unit mesin bor merek Riyu, dan 1 kotak DCA berisi mesin bor INCO. Lalu, 1 gulung kabel sepanjang 50 meter, 2 tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit televisi Polytron 32 inci, 1 unit mesin AC outdoor merek Polytron, dan 1 batang bambu dan 1 helai tali putih.
“Pria 39 tahun itu kita amankan berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan di lapangan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tualang," tegas Kapolsek Kompol Hendrix.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Tualang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif membantu proses pengungkapan kasus ini. "Ini contoh nyata bahwa keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat. Peran serta masyarakat sangat penting. Kami ucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin," tutup Kapolsek.