Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Bocah

Selasa, 03 Juni 2025 - 12:17 WIB
pria inisial PA yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun di Kampar. (Amri)

Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial PA (40), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Pelaku disebut telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Well Etria mengatakan, kasus ini terungkap pada Kamis (29/5) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika ayah korban curiga melihat perubahan cara berjalan anaknya yang sedikit mengangkang.

"Saat ditanya, korban kemudian menyebut nama PA sebagai pelaku yang telah menyetubuhinya," kata Iptu Well Etria, Senin (2/6).

Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat. Ketua RT kemudian menyarankan agar laporan segera dibuat ke Polsek Tapung Hulu.

"Ayah korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut," ujarnya.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan barang bukti, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang dipimpin Iptu Hermoliza langsung bergerak. Pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku PA berhasil ditangkap.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan membenarkan telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

"Pelaku langsung kita tangkap dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali," jelas Kapolsek.

"Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler