Perjalanan Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan hingga Ditahan KPK

Kamis, 13 Juli 2023 - 07:39 WIB
Hasbi Hasan ditahan KPK. (detikcom)

RIAUMANDIRI.CO - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023). Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga 'main mata' dalam pengurusan perkara di MA.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari ke depan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu sore.

Dia mengatakan, tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan hingga 31 Juli nanti.

Pada kesempatan itu, Hasbi Hasan juga dihadirkan dan telah memakai rompi oranye sebagai tanda menjadi tahanan KPK. Firli mengatakan, dalam kasus yang sama sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh belas tersangka termasuk Hasbi Hasan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini. Adapun Dadan sudah ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat dua hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK juga telah melarang Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dilarang per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023. Sedangkan Dadan dilarang per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

Hasbi Hasan pernah mengajukan permohonan Praperadilan terkait penetapan tersangkanya pada Jumat, 26 Mei 2023. Namun hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono memutuskan menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan.

Hakim Alimin menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Semenatra itu, Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Suharto, menanggapi penahanan Hasbi Hasan.

"Terkait penahanan terhadap Sekma (Sekretaris MA) Prof Hasbi Hasan, S.H, M.H, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK," kata Suharto, Rabu (12/7) malam.

Suharto yang juga Hakim Agung ini juga mempersilakan KPK melakukan proses hukum terhadap Hasbi Hasan.

Ia mengatakan, MA menghormati segala proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Lembaga Antikorupsi itu.

"Termasuk, penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," ujar Suharto.(nan, kpc, dbs)

Ringkasan perjalanan kasus Hasbi Hasan hingga ditahan KPK:

- Hasbi Hasan adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

- Kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata yang diajukan oleh Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, terhadap Budiman Gandi Suparman, ketua pengurus KSP Intidana, di Pengadilan Negeri Semarang.

- Heryanto tidak puas dengan putusan yang membebaskan Budiman dan memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal proses kasasi di MA. Heryanto juga berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Independen Wika Beton, yang mengenal Hasbi Hasan, untuk membantu mengurus perkara tersebut.

- Heryanto dan Dadan bersepakat untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak yang berpengaruh di MA, termasuk Hasbi Hasan, agar kasasi jaksa dikabulkan. Heryanto mentransfer uang sekitar Rp11,2 miliar kepada Dadan melalui rekening bank. Dadan kemudian membagi dan menyerahkan uang tersebut kepada Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar.

- KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka pada 19 Mei 2023. Keduanya diperiksa sebagai tersangka pada 24 Mei 2023.

- Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal pada 12 Juli 2023.

- KPK kembali memeriksa Hasbi Hasan sebagai tersangka pada 12 Juli 2023, dan kemudian menahannya untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih. Dadan Tri Yudianto juga diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama, tetapi tidak ditahan.(nan)

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler