Legislator: Samhana Indah dan Godang Tua Jaya Harusnya Di-blacklist dari Kontrak Swatanisasi Sampah

Legislator: Samhana Indah dan Godang Tua Jaya Harusnya Di-blacklist dari Kontrak Swatanisasi Sampah

RIAUMANDIRI.CO - Proyek pelelangan sampah Kota Pekanbaru pada 2022 kembali dimenangkan oleh PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Legislator justru menganggap harusnya pemko melakukan sebaliknya, Senin (20/12).

Zona 1 dikelola oleh PT Godang Tua Jaya dengan nilai pagu Rp27,7 miliar dengan nilai penawaran Rp27,3 miliar, zona 2 dengan nilai pagu Rp28,7 miliar dan dimenangkan oleh PT Samhana Indah dengan nilai penawaran Rp28,3 miliar.

Kedua perusahaan ini sudah beberapa kali memenangkan proyek swastanisasi sampah, dan selama itu pula kinerja keduanya dinilai tidak becus, tidak baik, dan tidak bertanggungjawab.


Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyebut seharusnya kedua perusahaan tersebut di-blacklist dari daftar, mengingat kinerja selama ini yang tidak baik.

"Tidak bisa menyelesaikan perkerjaan yang baik dan benar, sedari awal perusahaan ini di-blacklist dan tidak diikutkan pekerjaan selanjutnya," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla.

Kembalinya kedua perusahaan ini mengelola sampah seolah-olah Pemko Pekanbaru 'memperpanjang' kontrak kerja sama selama satu tahun ke depan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai adanya kelalaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Pekanbaru sehingga kedua perusahaan masih menerima kontrak pengelolaan sampah.

"Melihat yang selama ini kita sudah membayar sekian-sekian, kemudian sampah masih menumpuk sana-sini, artinya tidak tuntas. Tentu yang paling disalahkan adalah pihak yang menerima kontrak," tegas Roni.

Sebelum mengikuti proses pelelangan, jelas Roni, seharusnya ada tahapan penilaian terhadap performa atas kinerja perusahaan mengerjakan proyek sebelumnya.

"Sebelum sampai ke situ (pelelangan), ada penilaian performa, tidak bisa menyelesaikan (pekerjaan) tentu perusahaan ini kita beri penilaian minus, tidak puas, tak bisa ikut lelang selanjutnya," paparnya.

Komisi IV meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk mengawasi kinerjanya dua perusahaan tersebut.

"Di sinilah kita minta DLHK lebih menjelaskannya. Kinerja yang tidak baik ternyata masih (menang lelang), dan tidak ada peringatan atau teguran," kata Roni.