Riau Sudah Lakukan Penyekatan, Pemudik Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

Riau Sudah Lakukan Penyekatan, Pemudik Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Bagi masyarakat yang ingin keluar atau masuk Provinsi Riau, wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Jika tidak, petugas yang berada di pos penyekatan akan meminta warga tersebut untuk putar balik.

Pihak kepolisian bersama sejumlah petugas dari instansi lainnya telah mulai melakukan penyekatan di sejumlah titik di wilayah perbatasan Provinsi Riau. Ini dilakukan dalam rangka membatasi moda transportasi terkait dengan peniadaan mudik.

Dikatakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 saat melintas akan diminta kembali ke rumah. Itu berlaku bagi yang ingin masuk atau keluar Bumi Lancang Kuning.


"Yang tidak bawa surat bebas Covid, kami minta kembali," tegas mantan Deputi Siber pada Badan Intelijen Negara (BIN) itu, Kamis (29/4/2021).

Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), telah difungsikan 3 pos penyekatan. Pos itu terdiri dari pos penyekatan perbatasan dengan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), dan dua pos lainnya didirikan di perbatasan dengan kabupaten tetangga.
 
"Di Kuansing ada tiga 3 pos penyekatan. Yaitu, Pos perbatasan Riau-Sumbar di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, pos perbatasan Kabupaten Kuansing-Kampar di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, dan pos perbatasan Kuansing-Inhu (Indragiri Hulu,red) di Kecamatan Cerenti," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, Selasa (27/4).

Pos-pos ini, kata dia, memang telah ada sebelumnya. Pos ini dibangun semi permanen sebagai pos check point pada Operasi Ketupat Lancang Kuning tahun 2020 kemarin

Bahkan di Rokan Hilir (Rohil), petugas sampai memasang palang atau portal di jalan yang berbatasan dengan Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

"Untuk membantu memudahkan petugas saat melakukan pemeriksaan saja. Kalau bawa surat rapid test (dan menunjukkan hasil negatif), boleh-boleh saja (melintas)," kata Kasat Lantas Polres Rohil, AKP David Richardo.

Pemasangan portal ini menurutnya, juga untuk antisipasi agar tidak ada pengendara yang menerobos. Portal ini sudah dipasang sejak beberapa hari kemarin.

Ia merincikan, untuk lokasi penyekatan dari Riau ke arah Sumut ada di Simpang Caltex, Kelurahan Bagan Batu. Sementara untuk lokasi penyekatan dari arah Sumut ke Riau, ada di Simpang Martabak, Bagan Batu.

"Sudah banyak. Sudah 160 ranmor (kendaraan bermotor, red) yang putar balik," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah menyatakan, pihaknya telah menyiapkan 4 pos penyekatan untuk mengawasi masyarakat yang akan keluar dan masuk Provinsi Riau.

"Rencana kita memang sudah bulat. Ada 4 penyekatan nanti di 4 Polres. Yakni, Polres Rohil (Rokan Hilir,red), Polres Inhil (Indragiri Hilir,red), Polres Kuansing (Kuantan Singingi,red) dan Polres Kampar," ujar

Menurut Dirlantas, pos-pos itu didirikan di wilayah perbatasan dengan provinsi tetangga.

Adanya pos penyekatan ini, kata dia, terkait dengan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Adapun untuk peniadaan mudik akan berlangsung dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Kemudian ada masa pra-nya. Pra ini sebelum tanggal 6 Mei, action mulai minggu ini sampai tanggal 5 Mei. Sesuai ketentuan dari Satgas Covid-19, ada masa pengetatan mudik," kata Dirlantas.

Dalam waktu itu, kata Kombes Pol Firman, bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat keterangan swab test PCR dengan hasil negatif Covid-19. Jika tidak, petugas akan mengambil langkah tegas, salah satunya dengan menyuruh putar balik ke asal.

"(Harus ada) hasil negatif Corona. Kalau tidak bisa diperlihatkan, kita suruh balik (ke asal)," tegas dia.

Berikutnya, pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 yang merupakan masa peniadaan mudik. Kendati begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk atau keluar kota. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 13 Tahun 2021.

"Kalau tanggal 6 Mei sampai 17 Mei, ada 9 poin kriteria kendaraan yang dapat izin masuk dan keluar," lanjut Kombes Pol Firman.

Di antaranya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulan/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran. Lalu, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.

Berikutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga. Terakhir, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

"Itu juga harus ada surat keterangan, kalau ada yang sakit. Kalau duka, ada surat kematiannya," imbuhnya.

"Itu semua wajib dilengkapi surat lengkap. Kalau tidak ada bukti kuat, kita minta putar balik arah," sambung Kombes Pol Firman.

Setelah masa peniadaan mudik, ada lagi masa pasca, yaitu di atas tanggal 17 Mei 2021. Dalam masa ini, aturannya sama dengan masa pra-nya. Dimana bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR.

"Besok atau Rabu lusa sudah mulai action untuk pra peniadaan mudik. Sementara personel masih dihandle Polres jajaran untuk penyekatan. Diimbau Polres mulai Rabu sudah mulai action di pos penyekatan," pungkasnya

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI mengeluarkan addendum (pasal tambahan) Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Masa Berlaku Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Adendum tersebut ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 RI, Doni Monardo pada 21 April 2021 kemarin.

Dalam addendum surat edaran tersebut, larangan mudik Lebaran berlaku selama satu bulan, yakni dari 22 April sampai 24 Mei 2021. Sebelumnya, SE larangan mudik hanya berlaku selama 10 hari, yakni dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Dalam keterangannya, Doni Monardo menyebut, adendum SE larangan mudik dimaksudkan untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dari 22 April sampai 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik dari 18 sampai 24 Mei 2021.

Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik. Sementara, selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.



Tags Mudik