Edhy Prabowo Berhentikan Zulficar Mochtar dari Posisi Dirjen Perikanan Tangkap KKP

Edhy Prabowo Berhentikan Zulficar Mochtar dari Posisi Dirjen Perikanan Tangkap KKP

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Zulficar Mochtar mundur dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keputusan itu sudah diterima Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang langsung memberhentikan Zulficar.

Dalam Keterangan tertulis KKP yang diterima menyebutkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 106 bahwa Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

Oleh sebab itu, maka sejak Senin (13/7/2020) Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.


"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan, " jelas Karo Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya beredar surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar, mundur dari jabatannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, keputusan pengunduran diri tersebut tertuang dalam sebuah pesan surat yang beredar di pejabat KKP

salah satu isi surat itu menyebutkan Zulficar telah mengajukan pengunduran diri langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Zulficar juga menyatakan telah menjelaskan alasan-alasan mendasar kepada Edhy Prabowo soal alasannya mundur.

Keputusan Zulficar tersebut terjadi di tengah pro kontra kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster dan mengizinkan alat tangkap cantrang. Di sisi lain, soal urusan benih lobster dan alat tangkap cantrang selama ini menjadi wewenang Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. detikcom sudah berupaya menelepon beberapa kali maupun mengirim pesan via WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan Zulficar belum juga merespons.



Tags ISTANA