30 Kali Setubuhi Anak Bawah Umur

Takkas Diamankan Polisi

Takkas Diamankan Polisi

KANDIS(HR)- Takkas, warga Kecamatan Kandis diamankan Polsek Kandis. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pemuda lajang ini diamankan Polsek Kandis setelah dilaporkan keluarga korban Mawar (bukan nama yang sebenarnya) yang saat ini masih berstatus belajar, Selasa malam (31/3).

Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kapolsek Kandis Kompol Wawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut. "Kita telah mengamankan orang pelaku  persetubuhan anak di bawah umur atas laporan keluarga korban," jelas Kapolsek kepada wartawan, Jumat (3/4).

Kejadian tersebut berawal Senin (30/3). Tetangga mertua pelapor melihat tersangka membawa  korban ke arah simpang pipa km 83 Kecamatan Kandis dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian tetangga mertua pelapor Ng menghubungi keluarga korban. Selanjutnya keluarganya mengintip dan melihat tersangka mengantarkan korban dan menghubungi kepolisian.

Pada saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah 7 bulan melakukan persetubuhan dengan korban. Kejadian tersebut sudah berulang kali. Dia mengaku lebih dari 30 kali. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kandis. (gin)