Perda Sampah Belum Berlaku

Perda Sampah Belum Berlaku

PEKANBARU (HR)- Meski telah disahkan dengan mengelar paripurna antara Pemko dan DPRD Pekanbaru, hingga kini Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah belum berlaku
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Desi Susanti, mengatakan, perlu bagi pemerintah untuk mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. "Dengan telah disahkannya Perda tersebut, kita perlu mendesak Pemko agar memberlakukannya. Setidaknya Pemko mensosialisasi ke masyarakat, "ujar Desi Susanti, Kamis (2/4).
Desi mengatakan, Perda ini belum disosialisasikan pihak Pemko, sehingga masyarakat banyak yang belum mengetahui bahwa ada peraturan yang telah mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam hal penanganan sampah yang ada di Pekanbaru.
"Kita minta Pemko mensosialisasikan Perda yang telah disahkan kepada masyarakat, terutama kepada pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan Pperda tersebut. Tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu, karena persoalan sampah ini dampak lingkungannya sangat tinggi, terutama di daerah perkotaan. Sementara dengan jumlah penduduk yang meningkat, serta volume sampah yang tinggi, perlu ditangani dengan serius," ujar Desi.
Ditambahkannya, sesuai penetapan Perda Sampah ini, ada sanksi jika masyarakat yang membuang sampah bukan pada aturannya. (ben