Ayah Bunuh Anak Disumpal Lembaran Al-Quran di Pekanbaru Lolos dari Hukuman

Ayah Bunuh Anak Disumpal Lembaran Al-Quran di Pekanbaru Lolos dari Hukuman

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Tersangka Hermanto alias Anto (38) dibebaskan dari kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Lantaran, hasil observasi menunjukkan bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa. 

Namun, istri Hermanto yang ketika itu turut terlibat yakni Jumini alias Ani (37) dapat diteruskan proses hukumnya. Sebab, hasil observasi menunjukkan bahwa dirinya negatif mengalami gangguan jiwa, dalam artian pada saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Akp Juper Lumbantoruan, menyebutkan bahwa kedua tersangka telah menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama 17 hari, dan hasil keputusan tim dokter dikeluarkan pada tanggal 6 Maret 2020.


"Dari kesimpulan yang sudah dituangkan dalam Visum Et Repertum Psikiatrikum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Tampan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban yaitu tersangka Hermanto Ali Santo dinyatakan positif ditemukan adanya gangguan jiwa berat," kata Juper, Rabu (11/3/2020). 

Sementara terhadap tersangka Jumini alias Ani tidak ditemukan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa, lantas proses hukum terhadap kasus pembunuhan bisa tetap dilanjutkan pihak kepolisian.

"Untuk ayah korban tidak kita lanjutkan, sementara untuk ibu korban tetap kita lakukan proses hukum nya, karena dia tidak terbukti gangguan jiwa," beber Juper.

Saat ini, ayah korban dirawat kembali di RSJ Tampan, sedangkan untuk ibu korban sudah dilakukan proses penahanan di Polsek Tampan guna melakukan proses penyidikan.

Kapolsek Tampan Akp Juper Lumbantoruan membacakan hasil surat keputusan pihak RSJ Tampan terkait observasi dia orang tersangka pembunuhan, Rabu (11/3/2020)

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak bungsu yang masih berumur tiga tahun, sontak menghebohkan warga Kelurahan Sialang Munggu, Tampan, Senin (17/2).

Korban bernama Padil Hermansya (3) menjadi tumbal atas pemahaman sesat yang diperoleh oleh ayahnya, Hermanto alias Anto (38). Mirisnya, peristiwa pembunuhan itu diketahui oleh seluruh anggota keluarga yang tinggal di Perumahan Griya Cipta Blok L No.8 RT 03/RW 10 keluarahan Sialang Munggu, Tampan.

Korban dibunuh dengan cara mulut disumpal dengan lembaran Al-Quran lalu lembaran itu dibakar, lantas korban sulit bernafas hingga tewas.

"Kejadian itu sekitar jam 03.00 WIB dini hari. Pelaku ini mengaku bahwa ada sosok mahkluk halus yang berada dalam tubuh korban. Dan dia mendapat bisikan agar membunuh anaknya itu supaya makhluk yang ada ditubuh korban itu ikut mati," jelas Juper beberapa waktu lalu. 

Sebelum dibunuh, korban dibekap lebih dulu dalam kamar. Pelaku membekap sang anak hingga tak berdaya, dan saat itu juga mulut korban  disumpal menggunakan kertas al Quran yang telah di robek-robek. 

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku lalu melilit kan hanger ke leher dengan alasan agar jasad tersebut tidak dilarikan oleh makhluk halus yang bersarang ditubuh korban.

Saat peristiwa itu, anggota keluarga sedang berada dirumah namun tidak menghiraukan perlakuan sangat ayah nya itu. 

"Di rumah itu dihuni lima orang termasuk korban, ada pelaku inisial H (38), ibu kandung korban inisial J (37), dan dua orang kakak kandung korban inisial FS (14) dan SP (11)," bebernya.