Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan untuk Embarkasi Haji

Penyidik Belum Minta Diaudit

Penyidik Belum Minta Diaudit

PEKANBARU (HR)-Meski telah melakukan klarifikasi dengan sejumlah pihak, seperti mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur dan mantan Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus, terkait dugaan penyimpangan pengadaan lahan untuk embarkasi haji Provinsi Riau, namun hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum melayangkan surat permintaan audit penghitungan kerugian negara.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) daan Humas Kejati Riau Mukhzan, kalau proses yang saat ditangani penyidik, masih dalam status penyelidikan.
"Kita masih proses penyelidikan guna memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut," kata Mukhzan, Minggu (29/3).
Penyidik, sebutnya, akan meminta permohonan audit kerugian negara kepada auditor yang berkompeten, jika tahapan hukum telah masuk pada penyidikan, dengan ditandai adanya pelanggaran hukum atas dugaan tersebut.
"Kita akan meminta audit setelah tahapan masuk pada penyidikan, atau telah dipastikan adanya tindakan pidana dalam hal ini," jelas Mukhzan.
Sementara itu, informasi yang berhasil diperoleh Haluan Riau dari informasi audit keuangan APBD Riau Tahun Anggaran 2012. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan APBD tersebut tidak ditemukan catatan adanya kesalahan administrasi, maupun dugaan mark up dalam audit belanja modal tanah.
Menanggapi hal ini, Mukhzan menyatakan jika audit BPK ataupun BPKP tidak menjadi patokan utama dalam melakukan proses penyelidikan. Dugaan tindak pidana bisa saja muncul bukan dari audit semata.
"Ya bisa saja tidak ditemukan. Kalau audit itu kan tidak hanya semata awal mula proses penyelidikan. Nanti kalau saksi-saksi sudah cukup, bisa kita mintakan audit keuangan," tukasnya.
Terpisah, Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP Riau Panijo juga menegaskan kalau hingga saat ini belum ada permintaan audit oleh Kejati Riau terhadap kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan embarkasi haji Provinsi Riau.
"Sampai saat ini belum ada permohonan audit oleh Kejati Riau untuk itu (penganggaran dana pembelian lahan embarkasi haji,red)," kata Panijo.
Seperti diketahui, Kejati Riau melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan lahan pembangunan Embarkasi Haji Riau di Pekanbaru. Tahun 2012 APBD Riau mengalokasikan pembelian lahan seluas 6,5 hektare. Pengadaannya terindikasi adanya tindakan mark up.***