Mensos Diancam Hukuman Mati, Pengamat: Bukan Hal Baru

Mensos Diancam Hukuman Mati, Pengamat: Bukan Hal Baru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kasus korupsi dana bantuan sosialnya terungkap. Politikus PDIP ini diduga memakan dana bansos sebesar Rp17 miliar dari fee Rp10 ribu per paket bansos bagi masyarakat yang terpapar pandemi Covid-19. 

KPK berencana menuntut mati Juliari atas kelakuannya tersebut. Terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang menganggap hukuman mati akan memberikan efek jera bagi koruptor lain, serangkan yang kontra menganggap hukuman mati tak memberi solusi bahkan tidak berperikemanusiaan.

Direktur Legal Culture Institute, M Rizqi Azmi mengatakan hukuman mati bagi para koruptor bukanlah hal baru. Ancaman tersebut telah diatur dalam KUHP. 


"Hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal yang baru. Setelah reformasi, formula ini menjadi kesepakatan bersama. Untuk hal yang krusial dan melanggar HAM seperti korupsi bansos ini, masuk dalam ordo pemberatan pidana dalam KUHP. Sehingga ini yang kita tunggu dari jaksa dalam penuntutan dan keberanian hakim dalam memvonis. Apabila Mensos terbukti, maka hukuman mati bisa dijatuhkan," ujarnya kepada Riaumandiri.id, Senin (7/12/2020). 

Rizqi melanjutkan, ancaman hukuman yang paling tinggi dalam KUHP adalah hukuman mati. Terlepas dari segala pro dan kontra soal hukuman mati bertentangan dengan HAM, secara hukum positif, hal ini tetap berlaku. Namun, semuanya dikontrol dalam KUHAP yang membebankan harus adanya pembuktian di pengadilan.

"Dalam Pasal 10 KUHP terkait pidana pokok dan pidana tambahan, pidana mati masuk dalam kelas pidana pokok yang merupakan beban dari pembuktian di masing-masing delik. Misalkan dalam kontek bandar narkotika, teroris, makar dalam 104 KUHP, pengkhianatan terhadap NKRI, tindak pidana ekonomi," paparnya.

"Dalam UU Tipikor (UU No 31 tahun 1999) telah diatur mengenai kemungkinan hukuman mati dalam keadaan tertentu pada Pasal 2 ayat 2. Keadaan tertentu ini dimaksudkan terhadap mens rea dan keadilan bagi si pelaku dan negara terhadap kerugian itu sendiri. Misalkan dalam korupsi bantuan bencana alam dan bansos di masa pandemi," tambahnya. 


Reporter: M Ihsan Yurin