Pemprov Riau Ingatkan Beberapa Ancaman bagi Pegawai Positif Narkoba

Pemprov Riau Ingatkan Beberapa Ancaman bagi Pegawai Positif Narkoba

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Provinsi Riau saat ini cenderung meningkat, bahkan sudah menyasar korban pegawai pemerintah. 

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau Chairul Rizki menyatakan Pemprov Riau berkomitmen kuat untuk memberantas narkoba dengan melakukan berbagai macam upaya seperti pembentukan Satgas Narkoba hingga tes urine terhadap para pegawai pemerintah.

Dia menegaskan, bagi ASN yang positif menggunakan narkoba akan diberi sanksi rehabilitasi hingga pemecatan sesuai UU ASN. Apabila tenaga honorer yang positif narkoba maka akan langsung dipecat.


"Wajib tes urine, baik THL maupun ASN yang ada di Pemprov Riau. Kalau ketahuan, jabatannya akan dicopot, gaji ditahan, bahkan sampai diberhentikan," kata Chairul Rizki saat menghadiri pelantikan pengurus Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Riau, di sebuah hotel di Pekanbaru, Sabtu (25/1/2020).

Tak hanya itu, dia mengatakan, penegak hukum akan menjatuhkan hukuman yang berat bagi para pengedar dan pemakai narkoba. Dia mencontohkan yang belum lama ini terjadi di Kabupaten Bengkalis, dua orang pengedar narkoba dihukum mati.

"Kita juga memiliki peraturan daerah untuk menjerat para pelaku kasus narkoba, dengan harapan dapat membuat para pelaku jera," tegas dia.

"Itu salah satu bentuk komitmennya kita menghukum pelaku narkoba, sehingga tidak ada lagi ampun bagi mereka," imbuhnya.

Dia juga mengatakan, untuk memerangi narkoba, perlu kerja sama dan dukungan semua elemen masyarakat, terlebih Riau menjadi daerah sasaran peredaran narkoba dari jaringan luar negeri.

"Berdasarkan instruksi presiden, kita juga telah melakukan rencana aksi tingkat nasional sehingga Riau berhasil meraih lima besar di tingkat nasional," tutupnya.

 

Reporter: Rico Mardianto