LBH Pekanbaru Akan Sampaikan Laporan Masyarakat Soal Sungai Siak ke Gubri

LBH Pekanbaru Akan Sampaikan Laporan Masyarakat Soal Sungai Siak ke Gubri

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru telah menerima laporan masyarakat terkait kondisi pencemaran Sungai Siak. Di mana saat ini kualitas air sungai sudah tak layak untuk dikonsumsi dan pencemaran menyebabkan populasi ikan berkurang. 

Padahal air sungai itu digunakan oleh masyarakat pesisir dan PDAM untuk kebutuhan sehari-hari maupun menangkap ikan bagi nelayan.

Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Andi Wijaya mengatakan, dari posko pengaduan yang dibuka pada Oktober lalu telah mendata keluhan masyarakat.


"Mereka mengeluhkan dampaknya terhadap ekonomi, di mana ikan hasil tangkapan nelayan berkurang, sehingga berefek pada pengeluaran beli bensin dan sebagainya. Dan juga sewaktu-waktu terdapat ikan mati dalam jumlah banyak," ujar dia kepada Riaumandiri.id, Rabu (18/12/2019). 

Dalam menganalisis masalah ini, LBH Pekanbaru mengambil ruang lingkung dari Kecamatan Okura, Pekanbaru sampai Perawang, Kecamatan Minas, Siak. Di mana pada kawasan ini PLTU Tenayan Raya dan perusahaan sawit yang beroperasi di sana membuang limbah ke Sungai Siak.

Selain itu, ada juga keluhan masyarakat mengenai dampak terhadap kesehatan yaitu terserang tiga penyakit, salah satunya penyakit kulit (gatal-gatal) karena menggunakan air sungai. 

"Dari data Puskesmas setempat sejak tiga tehun terakhir masyarakat banyak terserang penyakit, salah satunya penyakit kulit karena pencemaran akibat limbah kimia dari pabrik industri," kata Andi.

Andi menambahkan posko pengaduan itu berawal ketika LBH mengadakan diskusi dengan kelompok nelayan. Setidaknya ada sekitar 15 nelayan yang ikut diskusi dan memaparkan permasalahan mereka.

Pengaduan masyarakat ini kemudian dianalisis berdasarkan data kajian RPJMD Provinsi Riau. Hasilnya dijadikan laporan untuk disrahkan kepada Gubernur Riau pada Januari 2020 mendatang.

"Berdasarakan data-data itu, Sungai Siak itu melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sudah tidak sanggup lagi menampung limbah-limbah kimia itu," sebutnya.

Andi bilang, apabila laporan LBH tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau, maka pihaknya akan melayangkan gugatan.

"Kalau keluhan tidak diteruskan dengan peraturan-peraturan yang ada, dan statementnya tidak dijalankan, kita akan menggugat, masyarakat sudah kuat untuk melakukan advokasi ini sampai terjamin dan terpenuhi hak-hak ekonominya," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengadakan kajian terhadap Sungai Siak dalam akhir tahun ini.

Di mana, kata Syamsuar sungai terdalam di Indonesia itu sudah lama tercemar oleh limbah domestik yang dihasilkan industri dan rumah tangga.

"Kita sudah mendapat dukungan dari Kementerian PUPR, yang akan menurunkan tim peneliti dari Korea Selatan bekerja sama dengan IPB untuk mengkaji Sungai Siak dari hulu sampai hilir," kata Syamsuar.


Reporter: Rico Mardianto