Pemerintah Kucurkan Rp32,2 Miliar Sertifikasi Kayu

Pemerintah Kucurkan Rp32,2 Miliar Sertifikasi Kayu

Medan (HR)– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan anggaran Rp33,2 miliar untuk sertifikasi serta pemilikan pertama izin usaha industri primer hasil hutan kayu kapasitas hingga 6.000 m3/tahun dan industri kecil menengah berkelompok.
“Dana itu dikucurkan untuk mendorong dan mempercepat pelaksanaan SLK (Sertifikasi Legalitas Kayu) bertujuan menekan perambahan/ekspor kayu ilegal dan memperkuat ekspor,” kata Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dwi Sudharto di Medan, Kamis (26/3).
Dana sebesar Rp33,2 miliar itu terdiri dari APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp3,2 miliar dan lembaga donor sebesar Rp30 miliar.
Dia mengatakan itu pada pertemuan dengan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) kapasitas sampai dengan 6.000 meter kubik (m3)/tahun dan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) dalam rangka percepatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sumut.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Dirjen IKM Kementerian Perindustrian dalam percepatan SVLK.
Pertemuan di Jakarta, 17-18 Februari itu, kata Dwi Sudharto diikuti oleh para Kepala Dinas Kehutanan Provinsi se Indonesia dan beberapa kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Menurut dia, sasaran sertifikasi pada IUIPHHK kapasitas hingga 6.000 m3/tahun di seluruh Indonesia sebanyak 3.566 IUIPHHK dan 744 IKM.
Khusus untuk Sumut sebanyak ada 248 IUIPHHK dan 11 IKM.
“Bantuan sertifikasi itu direncanakan akan dilanjutkan kalau memang masih ada yang belum terdata karena pemerintah serius untuk menerapkan sistem tersebut untuk kepentingan perlindungan hutan nasional, peningkatan ekspor termasuk menaikkan harga jual produk kayu Indoensia,” katanya.(ant/ivi)