Menkum HAM Tak Beri Keputusan ; Ical Terima Mahkamah Partai Munas Riau, Agung Menolak

Golkar Dipersilakan Selesaikan Konflik

Golkar Dipersilakan Selesaikan Konflik

JAKARTA (HR)-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memilih tak memberikan keputusan terkait dualisme di tubuh Partai Golkar. Karena itu, pemerintah mempersilakan internal Partai Golkar menyelesaikan konfliknya.

Sejauh ini, bagaimana akhir dari drama di partai politik senior itu, belum didapat gambaran pastinya. Terkait keputusan itu, Kemenkum HAM masih mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional di Riau 2009 lalu yang menetapkan Ical sebagai ketum dan Agung sebagai waketum. Sejauh ini, Ical sudah setuju bahwa konflik itu akan diselesaikan Mahkamah Partai hasil Munas Riau. Namun Agung Laksono menyatakan tak setuju.

"Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Partai Golkar menyelesaikan sesuai pasal 24 UU Parpol," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Selasa (16/12).


Dikatakan, pihaknya tak bisa mengambil keputusan, karena Musyawarah Nasional (Munas) yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie di Bali maupun Agung Laksono di Jakarta, sah secara dokumen yang diperlukan. Karena itu Kemenkum HAM tak mau masuk dalam polemik perpecahan di tubuh partai politik berlambang pohon beringin tersebut.

"Munas Ancol juga setelah kita teliti dokumen sah sebagai suatu munas, Munas Bali juga sah sebagai suatu munas. Menurut hemat kami, demi kebesaran Golkar supaya jangan ada perbedaan pendapat, kami minta Golkar menyelesaikan dulu secara musyawarah mufakat internal Golkar," tambahnya.

Dalam hal ini, pemerintah menyerahkan kepada Partai Golkar untuk menyelesaikan konflik internalnya. "Mengembalikan keputusan pada internal Golkar, karena kami percaya kubu Bali maupun Ancol dua bersaudara, kami percaya masalah internal ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," katanya.

Ditambahkannya, jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan konflik, maka maka pengadilan bakal menjadi jalan terakhir. "Kita serahkan mekanisme Mahkamah Partai. Kalau tidak selesai di Mahkamah Partai, di pengadilan," tambahnya.

Mahkamah Partai
Sementara itu, Ketum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menegaskan rekonsiliasi dengan kubu Agung Laksono dilakukan melalui Mahkamah Partai. Bila Agung menolak, jalur hukum menjadi pilihan akhir.

"Bagaimana (menolak), itu kan keputusan menteri. Kalau nggak, ke pengadilan," kata Ical.

Dia menyebutkan, Mahkamah Partai yang dimaksud merupakan kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009 yang diketuai Muladi dan beranggotakan Andi Mattalatta, Aulia Rahman, Nata Baya, Juslim Ma'arif. "Ini ada 5 anggota Mahkamah Partai yang tercatat dalam Kantor Menkum HAM sampai sekarang," sambungnya.

Karena itu, tambahnya, kubu Agung tak bisa menolak bila perselisihan diselesaikan kelima orang tersebut. "Tidak bisa ditolak, karena (yang diakui pemerintah) bukan Mahkamah Partai Munas Bali atau Ancol, tetapi Mahkamah Partai yang sudah terdaftar di Menkum HAM," tegasnya.

Menurutnya, komunikasi dengan anggota Mahkamah Partai sudah dilakukan. Dalam waktu dekat Mahkamah Partai akan menindaklanjuti rekomendasi keputusan Menkum HAM. "Saya sudah berbicara dengan Pak Muladi tentu akan dikoordinasikan agar segera dilakukan suatu Mahkamah Partai," tambahnya.


Pendapat serupa juga dilontarkan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menkum HAM yang kini ditunjuk sebagai penasehat hukum bagi kubu Ical. Yusril menyarankan agar Ical dan Golkar merespon positif surat Kementerian Hukum dan HAM tersebut dan tidak perlu memperdebatkan isinya.

Terkait perselisihan, Yusril menganjurkan Golkar segera membawa perselisihan internal ke Mahkamah Partai sehingga bisa segera diputuskan. Keputusan Mahkamah Partai tersebut diharapkan bisa mengakhiri perselisihan internal, sehingga Kementerian Hukum dan HAM dapat segera mengesahkan susunan DPP Partai Golkar.

"Kalau kubu Agung tdk dapat menerima putusan Mahkamah Partai dan mereka lakukan perlawanan ke pengadilan, maka kubu ARB (Ical) siap menghadapinya," ujarnya melalui akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd.

Menurut Yusril penyelesaian melalui mahkamah partai dan pengadilan ini ada batas waktunya sehingga cara ini harus ditempuh agar persoalan di Golkar cepat selesai. "Kubu ARB yakin bhw legalitas munas Bali sangat kokoh dilihat dari sudut UU Parpol dan AD/ART golkar, karenanya tdk ragu tempuh jalur hukum," tulis Yusril.

Ical menurut Yusril juga merespons positif pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut bahwa, sambil menunggu perselisihan internal Golkar selesai maka, pengurus DPP yang sah adalah hasil Munas Riau. Munas Riau menetapkan Ketua Umum Golkar adalah Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Agung Menolak
Sementara itu, Agung Laksono menyatakan menolak keputusan Kementerian Hukum tersebut. Termasuk jika Mahkamah Partai hasil Munas Riau akan menjadi mediator islah di kedua kubu. Menurutnya, kepengurusan Munas Riau telah berakhir pada Oktober 2014 lalu.
"Enggak bisa, enggak bisa. Karena kami (sudah) tidak mengakui (Munas Riau)," ujarnya.

Terkait islah, Agung mengatakan proses damai di Partai Golkar bisa melibatkan juru runding dan mediator. Juru runding adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh kubu Agung dan kubu Ical untuk melakukan lobi sebagai rangkaian proses islah.
Sementara mediator adalah pihak yang akan menjadi penengah. "Mediator itu harus di tengah-tengah, harus netral itu. Juru runding itu yang mewakili (pihak Ical dan Agung)," tambahnya. (bbs, dtc, kom, viv, sis)