Video Kapolri Memeriksa Pasukan yang Sudah Diedit Bikin Resah, Tangkap Penyebarnya!

Video Kapolri Memeriksa Pasukan yang Sudah Diedit Bikin Resah, Tangkap Penyebarnya!

RIAUMANDIRI.CO - Sebaran video Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang diedit saat memberi instruksi kepada pasukannya menuai kecaman banyak pihak.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan bahkan prihatin dengan pihak-pihak yang melakukan edit, sehingga menimbulkan kesan Jenderal Tito memerintahkan pasukan untuk menembak masyarakat.

Padahal dalam video utuh, terlihat jelas Tito sedang mengecek kesiapan anggota Polri dan TNI sebelum hari pencoblosan di Medan, Sumatera Utara, 11 April lalu. Dalam video itu, Tito bertanya kepada salah satu pasukannya tentang tindakan yang harus diambil saat ada orang yang membawa senjata mengancam masyarakat. 


Prajurit berbaju hitam itu menjawab “boleh”, saat ditanya Tito apakah pengancam masyarakat tersebut boleh ditembak.

“Polri wajib melindungi setiap masyarakat yang jiwanya terancam oleh pelaku bersenjata, termasuk senjata tajam. Tapi video itu diedit yang isinya menyesatkan,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/5/2019).

Doktor ilmu hukum ini menjelaskan bahwa sesuai pasal 49 KUHP, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, tidak dipidana.

Menurutnya berdasar pasal itu, maka jelas bahwa petugas dapat melakukan tindakan apapun untuk menghentikan ancaman yang dapat membahayakan jiwa orang lain atau petugas itu sendiri.

Edi memberi contoh, jika ada petugas melihat di depan mata ada masyarakat terancam jiwanya karena akan dibacok oleh orang lainnya, maka polisi wajib mengambil tindakan demi melindungi masyarakat. 

“Sebaliknya, jika petugas bersenjata tadi diam, tidak mengambil tindakan dan korban terbunuh atau luka berat, maka anggota yang bersangkutan bisa dikategorikan melanggar HAM karena pembiaran (by omission),” urainya.

Atas alasan itu, mantan anggota Kompolnas ini menilai bahwa pengeditan tanya jawab Kapolri dengan anggota Polri itu sangat menyesatkan dan membuat masyarakat resah.

"Kami meminta Polri menangkap penyebar video hoax  tersebut,” pungkasnya.