Galian C Resahkan Masyarakat, Bupati Kampar Bentuk Tim Yustisi

Galian C Resahkan Masyarakat, Bupati Kampar Bentuk Tim Yustisi

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Aktifitas Galian C (Kelas Pasir dan Batu) dan tambang Batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar hendaknya dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Bukan malah meresahkan dan menjadikan tidak seimbangnya lingkungan, yang dapat menyebabkan berbagai kondisi yang merugikan semua pihak.

Demikian disampaikan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat memimpin rapat Penertiban Kegiatan Aktivitas Galian C dan Tambang Batubara di Kabupaten Kampar yang diadakan di Aula Rapat Kantor Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (13/5/19).

Bupati Kampar menambahkan, Pemerintah Daerah harus menertibkan aktivitas galian C dan tambang batubara yang dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat. 
"Aktivitas galian C ini harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan" kata Catur Sugeng.


Oleh sebab itu pemerintah daerah akan bentuk tim Yustisi dalam rangka penertiban galian C baik terhadap perusahaan yang telah memiliki izin apalagi yang tidak memiliki izin.

Saat terdapat lebih kurang 22 Galian C di Kabupaten Kampar.  Sedangkan yang memiliki izin hanya sembilan lokasi, dan satu lokasi penambangan Batubara yang belum dieksplorasi. 

"Sejak kewenangan pengelolaan izin yang di keluarkan oleh Provinsi, kita tidak dapat melakukan pengendalian  secara maksimal", ujar Bupati Kampar.

Berkaitan dengan Tambang ini, pengusaha tidak hanya sebatas mengantongi  izin.  Ketika izin telah dikantongi harus juga patuh terhadap aturan yang berlaku, serta menjaga keseimbangan lingkungan. 

"Terlebih penting lagi tidak terganggunya keamanan dan kenyamanan masyarakat, apalagi terhadap galian C yang tidak memiliki izin, ini tentunya menjadi sasaran penertiba," katanya lagi.

Maka sesuai dengan himbauan Gubernur Riau untuk pengendalian galian C agar dapat membentuk tim Yustisi sehingga persoalan ini tidak lagi meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. 

"Pelaku galian C (Pengusaha)  serta mengurus izin dan  beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku", kata Bupati. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Cokroaminoto, perwakiland ari Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Riau, Camat Se-Kabupaten Kampar, Para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar, serta lintas sektoral yang tergabung didalam Tim Yustisi Kabupaten Kampar.

Reporter: Herman Jhoni



Tags Kampar