Sebagian Besar PPS tak Tempelkan C1 untuk Umum

Sebagian Besar PPS tak Tempelkan C1 untuk Umum

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Hampir seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tingkatan desa tidak memenuhi kewajiban mereka untuk menempelkan form C1 sebagai bukti penghitungan suara ke khalayak ramai. Hal itu diungkapkan Aherson, salah seorang caleg DPRD Dapil 8 Riau (Inhu dan Kuansing).

“PPS wajib mengumumkan salinan tersebut, dan ini telah diumumkan oleh semua teman-teman PPS di Parepare dengan cara menempel salinan model C dan C1 di setiap kantor kelurahan,” tegas Aherson.

Dalam pasal 391, Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memuat tentang kewajiban PPS mengumumkan salinan hasil penghitungan suara. “PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” kutipan isi yang termaktub dalam pasal 391 UU No. 7 Tahun 2017, tegas Aherson.


Sementara pada pasal 508, memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan tersebut tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan.

“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” isi pasal 508 UU No. 7 tahun 2017.

Ketua KPU Inhu, Yenni Meirida membenarkan masih banyaknya PPS yang belum menempelkan C1. "Jauh sebelumnya pihaknya telah meminta PPS untuk melakukan instruksi tersebut sesuai amanat yang tertuang dalam pasal 391 dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 sebagai bentuk transparansi publik," ungkapnya.

Namun diungkapkan Yenni, setiap PPS punya waktu selama 7 hari. "Mereka sudah tidak tidur selama dua hari untuk mengupdate data C1 ke KPU pusat dan juga tugas lainnya. Tentunya mereka butuh juga waktu untuk beristirahat sejenak. Hari ini (Sabtu, 20/4) PPS sudah mulai melakukan penempelan C1," jelasnya.

Yenni berharap, agar semua pihak bisa memahami permasalahan ini, karena setiap PPS sudah bekerja dengan maksimal dan banyak tugas yang harus mereka kerjakan. 

Reporter: Eka BP