Pemberian E-KTP Bagi WNA Perlu Ditinjau Ulang

Pemberian E-KTP Bagi WNA Perlu Ditinjau Ulang

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon menilai, pemberian KTP-Elektronik (E-KTP atau KTP-el) bagi Warga Negara Asing (WNA) perlu ditinjau ulang. Terlebih lagi jika itu dikatakan sudah sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. 

"KTP-el filosofinya merupakan identitas untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk Indonesia yang permanen. Kita juga tidak mengenal double kewarganegaraan. Oleh karena itu, jika dikatakan hal itu sudah sesuai dengan undang-undang, maka akan kita kaji apa memang dalam undang-undangnya seperti itu. Kalau undang-undangnya disalah interpretasikan, kalau perlu undang-undangnya direvisi,” ujar Fadli, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Politisi Partai Gerindra itu menilai bahwa hal tersebut akan sangat membahayakan jika KTP-el tersebut diberikan kepada WNA, karena bisa disalahgunakan oleh orang tersebut. Misalnya untuk membeli lahan, membuka rekening bank dan lain sebagainya. Terlebih lagi jika jumlahnya berjuta-juta. Bagi seorang WNA untuk menjadi WNI prosesnya sangat panjang.


“Jika pun mau dengan jalan cepat, ya harus memiliki sebuah prestasi tertentu, seperti menjadi juara dunia olahraga tertentu. Itupun harus mendapat persetujuan DPR RI, serta melalui sejumlah test kewarganegaraan. Misalnya harus hafal Pancasila dan lain sebagainya,” ungkap Fadli.

Terkait dengan pemilu dan lainnya, lanjut Fadli Zon, harus dibereskan dulu hal-hal seperti data ganda, dan data invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu agar data-data bermasalah ini tidak ikut pemilu dan pemilu nanti benar-benar bersih. 

Reporter: Syafril Amir