Enrawan Pj Kades Pancur Jaya

Enrawan Pj Kades Pancur Jaya

BATUPANJANG (HR)–Camat Rupat Yusrizal, Selasa (10/3) siang, di Kantor Kepala Desa Pancur Jaya,   mengambil sumpah jabatan dan melantik Penjabat Kades Pancur Jaya, Enrawan. Kordinator penyuluh Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Badan Ketahanan Pangan ini, menggantikan pejabat lama Suwito.

Selain Bupati H Herliyan Saleh, sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bengkalis ikut menyaksikan pelantikan Endrawan. Diantaranya, Sekretaris Daerah H Burhanuddin, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa H Ismail, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra.

Kepada Penjab Kades Pancur Jaya, Bupati mengatakan, meskipun bersifat sementara dan maksimal hanya satu tahun, tanggungjawab dan tugas yang harus dilaksanakan sama dengan Kades defenitif. Yaitu, menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa, kata Herliyan, ada 15 wewenang, 5 hak, 16 dan kewajiban  yang harus dilaksanakan seorang Kades. Kemudian, dalam melaksanakan wewenang, hak dan kewajiban itu, ada 4 kewajiban lain yang juga harus dilaksanakan. Kesemuannya harus ditunaikan secara profesional dan proporsional.

Agar seluruh tugas, wewenang, hak, dan kewajiban itu benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baik-baiknya, kepada Enrawan, Bupati berpesan agar mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan semua itu.

“Kemudian, lakukan koordinasi dan sinergisitas dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di Pancur Jaya. Seperti Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Lakukan koordinasi dan sinergistas tersebut dengan sebaik-baiknya”, imbuh Bupati.

Kepada warganya, Herliyan kembali mengingatkan, seluruh pelayanan di Pemkab Bengkalis seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak dipungut bayaran.

 “Semuanya gratis dengan catatan hal itu harus diurus sendiri di tempat pelayanan. Kalau ada aparatur Pemkab Bengkalis yang meminta bayaran, laporkan pada Kades, Camat atau langsung kepada saya. Akan saya tindak tegas bila ada pegawai Pemkab Bengkalis yang melakukannya, karena perbuatan itu merupakan pungutan liar yang tidak dibenarkan”, tegas Herliyan.

Namun, sambungnya, kalau dalam mengurusnya menyuruh orang lain dan sesuai kesepakatan orang tersebut meminta bayaran, itu di luar ketentuan. Untuk kesepakatan seperti itu, Pemkab Bengkalis tidak dapat mencampurinya. (man)