BPJS Kesehatan Optimalkan Penindakan Bagi Perusahaan yang Masih Membandel

BPJS Kesehatan Optimalkan Penindakan Bagi Perusahaan yang Masih Membandel

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - BPJS Kesehatan mempercayakan penindakan hukum bagi perusahaan yang dianggap masih membandel untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS. 

Upaya ini disepakati dalam kerjasama dengan Kejati Riau, dan semua tindakan sepenuhnya bahkan dengan pemberlakuan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Juga melakukan penertiban dengan penelusuran izin usaha perusahaan yang masuk dalam daftar membandel. 

Dikatakan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng - Jambi, Siswandi kepada Riaumandiri.co, Kamis (13/9) bahwa kerjasama yang dilakukan adalah bentuk penertiban terhadap perusahaan yang mempekerjakan pegawainya. 


Sebagai bentuk perlindungan bagi pegawai selama bekerja di perusahaan tersebut. Sekaligus, juga sebagai tindaklanjut upaya dalam mewujudkan Riau menuju Universal Health Coverage (UHC) 2019. Dia menuturkan dukungan pemerintah daerah dan komponen yang dilibatkan seperti kejaksaan memang sangat diperlukan dalam mengawasi kepatuhan peserta JKN-KIS. 

"Sangat dibutuhkan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) dalam mengawal pemberian sanksi pada pelaku usaha yang tentunya Perda terkait dilahirkan secara spesifik. Setelah pertemuan Forum ini, perlu segera dirancang tindak lanjut secara teknis di level cabang," harapnya.

Adapun penerapan sanksi kepada badan usaha berdasarkan rekomendasi dari Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan maka diharapkan pemprov, pemkab dan pemkot agar bisa menindaklanjutinya.

Selain itu, katanya, pemprov, pemkab dan pemkot di Riau agar bisa segera menerbitkan peraturan gubernur, peraturan bupati, perwako menindaklanjuti Inpres No. 8 Tahun 2017, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS.

"Saat ini capaian kepesertaan penduduk dalam JKN-KIS kini baru 67 persen atau masih berada di bawah rata-rata nasional sebesar 77 persen itu, dan seluruh pihak terkait perlu mendorong peningkatan jumlah kepesertaan," paparnya. 

Ia juga menambahkan, BPJS Kesehatan bisa berkoordinasi secara teknis dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan lebih memberdayakan potensi camat dan kepala desa untuk meningkatkan kepesertaan JKN-KIS. Apalagi ketersediaan tenaga medis dan kesehatan, serta sarana dan prasarana kesehatan, dan penambahan Puskel dan Pustu  pada beberapa wilayah di Riau belum merata.

"Perlu perencanaan menciptakan pemerataan distribusi tenaga kesehatan, karena ada Puskesmas di beberapa daerah tidak memiliki dokter dan spesialis bahkan ratio antara kebutuhan tenaga medis, di daerah tertentu di beberapa Puskesmas belum merata. Tenaga kesehatan dan tenaga medis lebih banyak ingin bertugas di perkotaan dari pada di daerah," lanjutnya.

Ditambahkan, jelang 2019, tugas BPJS Kesehatan cukup berat. Sehingga harapan ke depan, diharapkan seluruh pihak bisa sinergi dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah untuk mensukseskan program JKN-KIS. 

"Kita harus saling kerja bersama karena bagaimanapun manfaatnya juga untuk masyarakat miskin," ungkapnya. 

Adapun penindakan nantinya, kata Siswandi, akan dimulai dengan melaksanakan sanksi-sanksi seperti yang diamanatkan Undang-Undang. Jadi perusahaan mana nanti yang akan diberikan sanksi tergantung dari laporan BPJS Kesehatan. Kejaksaan tidak hanya berperan pidana saja tapi juga perdata dan tata usaha. Jadi penindakan hukum ini atas nama pemerintah

"Ini dalam rangka mengoptimalkan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan. Dengan begitu seluruh komponen bisa saling bersinergi mengawal dan memastikan angka kepatuhan kepesertaan JKN-KIS agar bisa terus ditingkatkan," pungkas dia.

Reporter: Reni Rahayu