Gaji 13 ASN Kampar Dibayarkan

Gaji 13 ASN Kampar Dibayarkan
Bangkinang  (RIAUMANDIRI.co) - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 74/PMK/.05/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau tunjangan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 13 Juni 2017, mengamanahkan bahwa pemberian gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud agar dibayarkan pada bulan Juli tahun 2017 ini.
 
Menurut Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kampar Eward, Bupati Kampar H Azis Zaenal menginstruksikan untuk segera membayarkan gaji ke 13 tersebut kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. 
 
"Oleh sebab itu atas instruksi Bupati tersebut maka pada hari ini kita sudah membayarkan kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Kampar," ujarnya.  
 
Ditambahkan Edwar, sebagaimana pesan Bupati Kampar menyampaikan bahwa perlu disegerakan karena mengingat kebutuhan masyarakat untuk keperluan sekolah. "Jadi ini dapat dimamfaatkan oleh para ASN untuk memenuhi kebutuhan masuki sekolah," kata Edward menirukan ucapan Bupati Kampar.
 
"Dari laporan ke Bupati Kampar agar menyegerakan pembayaran gaji 13 kepada ASN, dan ini kita tindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada masing-masing OPD," tambah Edwar. 
 
Untuk besaran pembayaran gaji 13 ASN sebesar Rp.38.884.871.700. "Ini pertama di Riau untuk pembayaran gaji ke 13 ini, semoga ini sangat bermanfaat dan berguna dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak," kata Edward. 
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang