PA Harus Lakukan Sidang Keliling

Meningkat, PNS Wanita Ajukan Cerai

Meningkat, PNS Wanita Ajukan Cerai

Kasus percerain di Pengadilan Agama Bagansiapiapi mengalami peningkatan. Dari data yang tercatat pada tahun 2014 lalu 500 kasus. Umumnya mereka yang mengajukan cerai adalah para istri dengan status PNS.

Ketua Pengadilan Agama Bagansiapiapi, Aslam, kepada wartawan mengatakan, data yang dicatat adalah angka perceraian pada tahun 2014 mencapai 500 kasus. Dari 500 perkara perceraian sudah termasuk dispensasi nikah bawah umur dan isbat pernikahan yang tidak tercatat di KUA.

"Tahun ini saja, sejak Januari sampai sekarang (Februari 2015, red) perkara kasus perceraian sudah mencapai 100 perkara. Melihat tingginya tingkat angka perceraian itu kita terus melakukan sidang keliling atas dasar perkara yang masuk ke KUA," ujarnya, Rabu (25/2).

Lanjutnya, meski sidang dilakukan di kantor KUA, tapi eksekusi tetap dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama. Angka perceraian didominasi para PNS yang kebanyakan berlatar belakang guru.

 Hampir 70 persen yang menggugat adalah kaum perempuan. Alasannya, karena faktor ekonomi karena alasan sang suami tidak mempunyai pendapatan tetap.

Namun menurut Aslam, tidak selamanya faktor sulitnya ekonomi menjadi patokan, malah, pasangan yang ekonominya sudah mapan juga menjadi alasan bagi pasangan itu mengakhiri bahtera rumah tangga mereka. "Misalnya sang suami selingkuh.

 Padahal mereka termasuk mapan, namun akhirnya pasangan itu bercerai," pungkasnya.

Sidang Keliling

Tingginya tingkat perceraian di Rohil, membuat petugas pengadilan agama kewalahan. Apalagi ketika melakukan sidang keliling. Padahal, anggaran untuk perjalanan sidang keliling tidak ada. Apalagi pengadilan harus menghadirkan saksi saksi, tentulah semua kebutuhan mereka harus difasilitasi oleh pihak pengadilan.

Dia juga mengharapkan peran pemerintah untuk membantu anggaran sidang keliling mengingat masih ada pasangan suami istri yang berstatus cerai liar.

Artinya, pasangan itu sudah cerai menurut hukum agama dan sudah diakui oleh masyarakat namun belum teregister ke Pengadilan Agama.
"Kalau bisa kami mengharapkan jugalah bantuan anggaran dari pemda, operasional sidang keliling itu," harapnya.***