Ketua DPD Nasdem Rohul Minta OJK dan Polisi Ungkap Mafia di Bank Sarimadu

Ketua DPD Nasdem Rohul Minta OJK dan Polisi Ungkap Mafia di Bank Sarimadu
PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Teddy Mirza Dal, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap mafia keuangan di Bank Sari Madu, yang beroperasi di Kecamatan Ujungbatu.
 
Hal itu disampaikan menyikapi adanya pengaduan masyarakat yang melaporkan Bank Sarimadu ke Polsek Ujungbatu, pada 11 April 2017 lalu atas dugaan pemalsuan dokumen atas nama Hamid, warga Dusun Sukadamai, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu.
 
“Dalam catatan manajemen Bank Sari Madu, nama Hamid, tercatat sebagai nasabah yang menunggak dengan besaran tunggakan mencapai jutaan rupiah, dengan status menghilang. Sementara Hamid sendiri mengaku tidak pernah meminjam ke Bank Sari Madu, dan juga tidak pernah menghilang. Jika hal ini benar, bisa dipastikan kalau Bank Sari Madu kebobolan,” ungkap Teddy Mirza Dal kepada riaumandiri.co, Rabu (7/6).
 
Menurut Teddy, setiap Bank memiliki SOP. Salah satunya adalah, setiap orang yang mengajukan kredit pinjaman wajib melengkapi dokumen diantaranya foto copy KTP, KK termasuk barang yang di agunkan. 
 
Selanjutnya oleh petugas Bank mengevaluasi persyaratan pemohon dan meninjau barang agunan milik pemohon. Disaat pengajuan pinjaman, antara pemohon dan petugas Bank dipastikan akan  bertatap muka dan akan mengenal satu sama lain.
 
“Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mungkin ada orang yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman kredit ke Bank Sari Madu, tapi namanya tercatat sebagai nasabah? Kalau hal ini benar terjadi, itu artinya ada mafia Bank yang bermain di Bank Sari Madu,” ungkap Teddy Mirza Dal.
 
Sebelum korban berjatuhan, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Rohul ini meminta OJK segera bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai  penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan. Karena sesuai informasi yang beredar ditengah masyarakat, masih ada korban lain.
 
“Jika pihak Kepolisian serius menyidik kasus ini, tindak pidana yang terjadi tidak hanya pemalsuan dokumen, tapi juga pencemaran nama baik. Sebab, korban saat ini tidak dapat mengajukan pinjaman ke Bank manapun karena namanya sudah masuk dalam daftar hitam. Jadi, kasus yang menimpa Hamid ini jangan dianggap enteng,” tegasnya lagi.
 
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Sarimadu, Ujungbatu, Akmal, saat hendak ditemui di ruang kerjanya kurang lebih lima kali tidak berada di tempat. Sesuai informasi yang dihimpun, yang bersangkutan jarang ngantor. Ini dibuktikan dengan sekitar lima kali kehadiran di Kantor Bank Sarimadu Ujungbatu, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Juni 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang