Ini Persyaratan dan Cara Pendaftaran BPJS Tanpa Harus Mengantri

Ini Persyaratan dan Cara Pendaftaran BPJS Tanpa Harus Mengantri
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dan menjadi peserta JKN-KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terus berbenah diri. 
 
Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya melalui mekanisme pendaftaran melalui telepon yaitu lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
 
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Yessi Rahmini, dalam konferensi persnya mengatakan, dengan adanya Care Center, kini calon peserta tidak perlu lagi mengantri panjang dan dapat menghemat waktu, serta biaya. 
 
“Peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama," terang Yessy, Senin (15/5). 
 
Lebih lanjut ia menambahkan, hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center 1500 400 antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email.
 
Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran.
 
Setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.
 
Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya.
 
Bukan hanya Care Center 1500-400, juga disediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada Dokter Umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan.
 
BPJS Kesehatan juga melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui Website BPJS Kesehatan pada Menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 sehingga masyarakat cukup menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500- 400.
 
Terakhir, Yessy Rahimi, juga mengungkapkan bahwa tahun 2016, kepuasan Peserta sudah cukup tinggi di angka 78,6% dan di tahun ini, BPJS Kesehatan menargetkan angka kepuasan bisa mencapai 80 persen. Oleh karenanya, berbagai inovasi dan terobosan dilakukan untuk dapat memenuhi target tersebut.
 
Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, saat ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan serta Pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan.
 
Pendaftaran melalui mitra kerja dilakukan dengan membuka Point of Service di pusat perbelanjaan seperti mall, saat ini bekerja sama dengan membuka sistem Dropbox di Kantor Pos Payakumbuh dan tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan institusi lainnya. Untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan pendaftaran bagi Badan Usaha/Perusahaan BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal Pendaftaran Bersama Program Jaminan Sosial Nasional www.bpjs.go.id.
 
Sebagai informasi, hingga saat ini sudah terdapat kanal-kanal pendaftaran peserta di antaranya; Pendaftaran langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) dan Liaison Office (LO), Pendaftaran melalui aplikasi New e-DABU untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pendaftaran online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id, Pendaftaran melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (BNI, BRI, dan Mandiri).
 
Hingga 5 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 176.982.157 jiwa. BPJS kesehatan juga telah bekerja sama dengan kurang lebih 20.766 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FAKTP) yang terdiri atas 9.825 Puskesmas, 5.279 klinik Pratama. Selain itu, BPJS juga telah bermitra dengan 5.337 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang mencakup 2.135 rumah sakit (termasuk didalam klinik utama), 2 216, dan apotik yang terbesar di seluruh Indonesia.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Mei 2017
 
Reporter: Agus Ramli
Editor: Nandra F Piliang