Dugaan Korupsi e-KTP

Giliran Andi Narogong Ditetapkan Tersangka

Giliran Andi Narogong Ditetapkan Tersangka
JAKARTA (HR)-Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, kembali bertambah. Hal itu setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru, yakni Andi Agustinus atau Andi Narogong. Selama ini, nama pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu, sudah sering disebut-sebut dalam kasus korupsi yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. Salah satunya adalah kedekatannya dengan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang namanya juga ikut terseret dalam kasus mega korupsi tersebut. 
 
“Setelah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengajukan dua orang tersebut sebagai terdakwa, KPK temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka yaitu AA, dari kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat menyampaikan keterangan di Gedung KPK, Kamis (23/3).
 
Seperti diketahui, dua tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dalam kasus ini adalah Irman dan Sugiharto. Irman adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. 
 
Ditambahkan Alex, Andi Narogong diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, ia diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
 
“Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur Banggar dan pejabat Kemendagri,” terangnya.
 
Sementara itu, dalam proses pengadaan, AA diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender. “Kemudian pada aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan,” ujar Alex.
 
Dalam kasus ini, AA disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi Narogong alias Andi Agustinus terlebih dahulu ditangkap penyidik KPK pada Kamis siang kemarin. Menurut Humas KPK, Andi Narogong diamankan saat berada di kawasan Jakarta Selatan. Andi ditangkap ditangkap dengan alasan kebutuhan proses penyidikan.
 
"Karena memang kebutuhan penyidikan, tersangka diduga keras melakukan tindakan korupsi oleh karena itu penangkapan segera dilakukan untuk kebutuhan penyidikan," ujarnya.
 
Febri juga mengatakan bila Andi nantinya akan ditahan karena dianggap merintangi penyidikan. "Sesuai Pasal 21 KUHAP langkah hukum selanjutnya," ujar Febri.
 
Pantauan di Gedung KPK, Kamis malam tadi, Andi Narogong tampak tiba di Gedung KPK, Kamis malam tadi sekitar pukul 22.00 WIB. Sejumlah penyidik KPK seperti Novel Baswedan dan Ambarati Damanik, tampak di dekat Andi. Andi terpantau mengenakan kemeja berwarna biru dibalut jaket biru dongker ketika turun dari mobil.
 
Dia memilih bungkam saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media. Ia hanya berjalan tertunduk sembari melangkah ke dalam gedung di dalam rangkulan seorang penyidik KPK.
 
Selain membawa Andi, penyidik juga tampak membawa tiga koper. Diduga koper tersebut berisi sejumlah dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya di tiga lokasi di Cibubur, Jakarta Timur.
 
Bantah Terima Uang 
Sementara itu, sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis kemarin. 
 
Salah satu saksi yang dimintai keterangannya adalah mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Teguh Juwarno. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, nama Teguh sempat disebut-sebut  menerima uang dari proyek e-KTP sebesar 167.000 dollar AS. Menurut dakwaan, pemberian itu di antaranya diberikan melalui anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.
 
Namun, Teguh membantah isi dakwaan itu. "Sampai saat ini saya tidak tahu siapa yang katakan ada penyerahan uang dari Miryam ke saya," ujarnya.
 
Teguh menganggap penyebutan namanya merupakan fitnah. Ia menegaskan bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum. "Saya akan lakukan perlawanan secara hukum. Saya akan proses secara hukum," kata Teguh.
 
Sedangkan saksi lainnya, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi, mengaku pernah mendengar istilah "kawal anggaran" dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut. Menurutnya, istilah itu ada pada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
 
"Saya tidak tahu, tapi saya pernah dengar itu yang dilakukan Banggar," ujarnya.
 
Taufik mengatakan, ia tidak memahami arti sebenarnya dari istilah kawal anggaran. Namun, menurut dia, yang bisa menyetujui anggaran adalah Badan Anggaran DPR.
 
Sementara, menurut Taufiq, Komisi II DPR hanya melihat sejauh mana kewajaran nilai anggaran yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
 
Menurut Taufik, setelah Komisi II memberikan tanda tangan persetujuan pagu anggaran, pembahasan mengenai usulan Kementerian akan berlanjut di Banggar DPR.
 
"Persetujuan kami masih ada proses selanjutnya lagi. Jadi tidak serta merta kami setujui lalu dicairkan," kata Taufik.
 
Dalam sidang kemarin, majelis hakim sempat tampak kebingungan, saat meminta keterangan dari saksi Miryam S Haryani, yang juga mantan anggota Komisi II DPR. 
 
Saat ditanya terkait penerimaan uang, Miryam membantah dan membatalkan seluruh keterangannya yang pernah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 
Miryam bahkan menangis di tengah persidangan. "Saya tertekan sekali waktu disidik. Saya diancam oleh penyidik," ujarnya.
 
Majelis hakim merasa aneh terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
 
Hakim merasa aneh jika Miryam merasa diancam dan mengarang cerita kepada penyidik KPK. Apalagi, Miryam merupakan anggota Dewan yang berpendidikan tinggi.
 
Hakim bahkan sempat menjelaskan ancaman pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Terkait hal itu, Miryam rencananya akan dimintai keterangannya sekali lagi dalam sidang berikutnya. (bbs, kom, dtc, ral, sis)