Usulan Angket Soal Ahok Dibacakan di Rapat Paripurna DPR Siang Ini

Usulan Angket Soal Ahok Dibacakan di Rapat Paripurna DPR Siang Ini

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - DPR akan mengelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang, Kamis (23/2/2017) siang.  Tidak hanya menutup masa sidang, dalam rapat tersebut juga akan dibacakan surat usulan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki keabsahan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI Jakarta.



"Agenda penutupan. Soal angket itu kan suratnya akan dibacakan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).  Usai dibacakan pada paripurna, lanjut Fadli, surat usulan hak angket pengaktifan Ahok akan diproses di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.



"Bamus yang akan datang baru menentukan penyikapan pengagendaan keputusan untuk angket ini," kata politikus Gerindra ini.




Sebelumnya, puluhan anggota DPR dari empat fraksi mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah yang mengaktifkan kembali Ahok yang sudah menjadi terdakwa perkara penistaan agama. Kalangan DPR menilai keputusan pemerintah melanggar undang-undang karena seharusnya Ahok sudah dinonaktifkan. (snc/nanda)