BPJS SOSIALIsASI DI PASAR BAWAH

Pedagang Antusias Daftar sebagai Peserta

Pedagang Antusias Daftar sebagai Peserta

PEKANBARU (HR)-Para pedagang di Pasar Bawah terlihat antusias mendaftarkan diri mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang melakukan sosialisasi di Pasar Bawah, Minggu (22/2). Bagi pedagang yang sedang berjualan, karyawan BPJS menghampiri mereka dan menjelaskan seputar BPJS. Ini merupakan kegiatan kedua setelah dilakukan di Pasar Sail.
"Alhamdulillah antusias para pedagang di Pasara Bawah dan para warga yang berbelanja di Pasar Bawah sangat antusias. BPJS melakukan sosialiasi untuk memperkenalkan kelebihan apa saja yang diperoleh warga ketika bergabung di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Riau I, M Anis Fahrurrozi.
Para pedagang di Pasar Bawah yang mulai berjualan, terlihat mulai antusias mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka ada yang langsung datang ke loket pendaftaran yang disedikan BPJS Ketenagakerjaan di sebelah kanan Pasar Bawah. Bagi yang mendaftar diberi hadiah langsung topi cantik dan bisa ikut undian yang hadiahnya sudah disipakan di lokasi sosialiasi tersebut.
"Harapan kita melalui sosialiasi ini, semakin banyak pedagang, juru parkir, sopir oplet, warga yang berbelanja dan siapa saja yang melihat dan mampir untuk bertanya dan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki banyak sekali kelebihan," sebutnya lagi.
Kegiatan ini, katanya, merupakan agenda Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusatdan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Riau I bertujuan agar seluruh pekerja baik formal maupun informal yang ada di seluruh Indonesia. Khususnya Kota Pekanbaru mendapatkan perlindungan berupa JaminanSosial untuk Kecelakaankerja, kematian dan haritua.
Bagi warga Pekanbaru yang berminat mendaftarkan diri, terangnya, silahkan datang ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Riau I diJalan Tengku Zainal Abidin No 26 Pekanbaru Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp26.000 untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Peserta mendapatkan manfaat sampai dengan Rp96 juta untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dan perlindungan selama 24 jam untuk Jaminan Kematian. Jika peserta meninggal maka ahli waris mendapatkan santunan kematian total senilai Rp21 juta," jelasnya.(mel)