Pj Bupati Sosialisasi Kebijakan Listrik Tepat Sasaran

Pj Bupati Sosialisasi Kebijakan  Listrik Tepat Sasaran

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Terhitung 1 Januari, pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA.Kebijakan ini sejalan dengan amanat UU tentang Energi, dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Riau Syahrial Abdi yang juga Pj Bupati Kampar pada acara sosialisasi kebijakan listrik tepat sasaran dan mekanisme pengaduan yang dilaksanakan di Pekanbaru, Rabu (8/2).

Turut hadir Asisten III Setdapprov Riau H Kasiarudin, Direktorat SUPD 1, Ditjen Pembangunan Daerah Agus Pramono, Manajer Senior Public Relation PT. PLN (Persero) Kantor Pusat Agung Murdifi, Kepala OPD se Provinsi Riau.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi Vll DPR RI disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan lagi bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Ditambahkannya, mulai tahun 2017 dilakukan pembenahan Subsidi Listrik, dengan diterapkannya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran maka tidak lagi seluruhnya memperoleh subsidi.

 Mengacu kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, yaitu data yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNPZK), hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900VA yang layak disubsidi.

Terhadap 4,1 juta rumah tangga inilah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi.
Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi. Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan.

Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan masyarakat, pemerintah telah merancang Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran sesuai dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.(adv/humas)