Setya Novanto Dipanggil KPK, Rapat Paripurna Batal

Setya Novanto Dipanggil KPK, Rapat Paripurna Batal
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Rapat paripurna DPR dengan sejumlah agenda dibatalkan karena sebagian besar Pimpinan DPR yang akan memimpin rapat tidak berada di tempat, Selasa (13/12).
 
Menurut informasi yang diperoleh, hanya satu orang pimpinan ada di tempat, yaitu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Pak Fahri tidak mau meminpin sidang sendiri," kata sumber menyebutkan.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua DPR Setya Novanto tidak berada di tempat karena harus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
 
Sedangkan dua wakil ketua, yaitu Fadli Zon dan Agus Hermanto sedang berada di luar negeri menghadiri suatu acara, sementara Taufik Kurniawan sedang melakukan kegiatan di Semarang.
 
Rapat paripurna sesuai dengan yang diagendakan antara lain Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimination of the Teritorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore).
 
Kemudian penyampaian Laporan Komisi III DPR RI Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 2 (dua) orang Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung. Penyampaian Laporan Komisi XI DPR RI Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 2 (dua) orang Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.
 
Agenda lainnya adalah penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Pertembakauan menjadi RUU Usul DPR RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan; dan Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU-RUU oleh Pansus  RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan  RUU tentang Wawasan Nusantara.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Desember 2016
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang