DPD Gerindra dan BK DPRD Riau Belum Terima Surat

Nasib Aseng selaku Anggota Dewan Masih Menggantung

Nasib Aseng selaku Anggota Dewan Masih Menggantung

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Riau belum tentukan sikap terkait status kader Partai Gerindra, Siswadja Muljadi alias Aseng. Belum menerima pemberitahuan dari instansi terkait, membuat DPD Partai Gerindra Riau belum memutuskan nasib anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua DPD Gerindra Riau, Nurzahedi Tanjung, saat dikonfirmasi Haluan Riau dari Pekanbaru, Rabu (16/11). Dikatakan, anggota DPR RI asal Riau yang akrab disapa Eddy Tanjung tersebut, pada dasarnya pihaknya akan bertindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait status Aseng selaku anggota DPRD Riau.

"Kalau peraturannya harus di-PAW (Pergantian Antar Waktu,red), kita PAW. Tapi kalau dari peraturannya tidak harus di-PAW, ya tidak di-PAW," sebut Eddy Tanjung melalui sambungan telepon.
Aseng diketahui telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, Rohil, Jumat (12/11) kemarin. Aseng dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2510.K/PID.SUS/2015 tang gal 31 Agustus 2016.


Dalam putusan tersebut, Aseng dinyatakan bersalah dalam membuka perkebunan sawit karena tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya, Aseng dipidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Terkait hal ini, Eddy Tanjung mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari instansi terkait. Untuk itu, Edy Tanjung menegaskan kalau pihaknya belum menentukan sikap terkait status Aseng di DPRD Riau dan selaku kader Partai Gerindra.

"Kan kejadiannya baru. Jadi kita lihat dulu. Kalau nanti peraturan mengharuskan di-PAW, kita PAW. Kita dasarnya undang undang saja. Peraturan saja," tukas Eddy Tanjung. "Kita belum ada menerima surat menyurat terkait itu.

Justru kita tahunya dari koran. Dari wartawan. Jadi kita belum bisa memberikan jawaban seperti apa. Kalau suratnya sudah diterima, kita berpedoman kepada peraturan yang berlaku saja," sambungnya menegaskan.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau, Taufik Arrahman, juga menyatakan hal yang sama. Taufik selaku Ketua BK DPRD Riau, menyatakan belum menentukan sikap terkait status hukum yang menjerat koleganya tersebut.

"Kita belum dapat surat resmi. Jadi itu darifraksi (Partai Gerindra DPRD Riau) aja la nanti. Kalau dari BK (DPRD Riau) hingga hari ini belum ada surat yang kita terima. Tapi kalau bicara fraksi, nanti dari fraksi saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini yang menjerat Aseng bermula saat dirinya membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung. Pembukaan lahan itu tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Aseng divonis onslag van rechvervolging atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana tertuang di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tidak pidana.

Atas putusan lepas tersebut, JPU kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA Riau, hingga akhirnya divonis bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun pen jara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(dod)