Dari Rakor Keamanan dan Kenyamanan

Peran Satpol PP Semakin Strategis

Peran Satpol PP Semakin Strategis

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau Zainal Zein, membuka rapat koordinasi peningkatan keamanan dan kenyamanan di lingkungan Provinsi Riau.Hadir pada rakor tersebut Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri Asadullah, Kapolda Riau Brigjend Pol Zulkarnain di Hotel Mutiara, Selasa (15/11).

"Peran satpol PP semakin strategis dengan dimasukannya urusan ketentraman, keteritban umum dan perlindungan masyarakat. Dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam undang-undang 2014 tentang pemerintahan daerah telah memberikan warna dan momentum strategis terhadap kedudukan Satpol PP," kata Kasatpol.

Dijelaskan Zainal, semakin besarnya peran dan tanggung jawab Satpol PP tersebut, membuat intitusi ini harus terus berbenah dan meningkatkan sumber daya manusia.


Berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP disebutkan tugas dan fungsi membantu kepala daerah menegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

"Besarnya tugas dan fungsi yang melekat di Satpol PP tersebut tentu membawa konsekuensi tersendiri bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Zainal juga menyinggung permasalahan narkoba. Dimana disebutkan, penyalahgunaan narkoba tidak hanya di perkotaan saja, tetapi sudah sampai ke desa-desa. Mengingat dampak yang diakibatkan oleh praktek premanise,

kejahatan jalanan dan narkoba itu sendiri, maka Satpol PP juga dituntut perannya sesuai tanggung jawabnya. "Masalah Narkoba juga menjadi perhatian kita, termasuk anggota-anggota yang terlibat tidak akan dilindungi," tegasnya.

Sementara Direktur Satpol PP dan Linmas Assadullah, Kementrian Dalam Negri, yang hadir sebagai narasumber, dalam arahannya, lebih banyak berbicara regulasi terutama berkaitan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Yakni terkait peran dan tanggung jawab pemerintah daerah termasuk Satpol PP sendiri.

Diantaranya seperti disebutkan dalam pasal 3 pasal 12 ayat I yakni urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar. Meliputi ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Kemudian 65 ayat I menyebutkan baha bkepala daerah mempunyai tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pasal 255 ayat I, dibentuk Satpol PP untuk menegakan perda dan perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat," papar Saadullah.

Sementara itu, Kapolda Riau, Brigjend Pol Zulkarnain, menyatakan antara Satpol PP dan kepolisian memiliki tugas dan peran yang hampir sama. Hanya saja tanggung jawab kepolisian lebih luas, tidak mencakup soal Perda saja, tetapi aspek hukum negara.

Kemudian dituntut juga menjaga nama baik intitusi. Kemudian koodinasi antar lembaga juga harus lebih dimaksimalkan. Terkait kedisiplinan anggotanya, Kapolda mengaku bertekad akan berusaha memperbaiki citra yang dipandangnya kurang mendapatkan simpatik dari masyarakat karena ulah oknum tertentu.

Bagi anggota yang tidak disiplin dan melanggar aturan, Kapolda berjanji akan menindaknya apakah itu berkaitan dengan backing, kejahatan hingga masalah narkoba.

"Saya sudah katakan dibeberapa pertemuan tidak ada ampun bagi anggota yang nakal. Bahkan jika ada anggota bermain, tapi tidak ditindak Kapolres, maka Kapolresnya yang saya tindak," tegas Kapolda.(nur)