Kontraktor Proyek Pembangunan RSS di Langgam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kontraktor Proyek Pembangunan RSS di Langgam Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co)- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Resese Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan menetapkan MAI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) yang dibangun di Kelurahan Langgam. MAI diketahui sebagai kontraktor dalam proyek itu.
 
Proyek tersebut merupakan kegiatan pekerjaan fisik yang dianggarakan oleh Pemda setempat lewat dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2015, sebesar Rp900 juta. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo.
 
Penetapan tersangka kepada MAI oleh pihak penyidik Polres Pelalawan ini menurut Kapolres sudah dilakukan sejak 31 Oktober lalu, mengingat pihak penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang dinilai sudah memenuhi syarat. Terlebih lagi sudah keluarnya hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
 
Kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai Rp410 juta. Kerugian itu akibat tidak sesuainya hasil pekerjaan dengan perencanaan yang telah ditentukan sebelumnya.(pen)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 07 November 2016
 
Editor: Nandra F Piliang