Dua PKS di Tambusai Utara

Diduga Buang Limbah ke Sungai Sitalas

Diduga Buang Limbah ke Sungai Sitalas

TAMBUSAI UTARA (RIAUMANDIRI.co) - Dugaan terjadinya pencemaran aliran sungai Sitalas di dua Desa Tanjung Medan dan Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara,Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan berubahnya warna air sungai menjadi Hitam seperti oli bekas. Hal ini  sudah lama terjadi .

Kondisi air sungai Sitalas yang berubah warna, diduga akibat dicemari pembuangan limbah cair oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi tidak jauh dari tepi sungai Sitalas.

Camat Tambusai Utara Gorneng, Kamis, (27/10) mengakui, terjadinya perubahan warna air sungai Sitalas di Kecamatan Tambusai Utara ini sudah berlangsung lama dan bahkan tahunan.


Kondisi itu, membuat warga yang selama ini memamfaatkan air sungai untuk kebutuhan air bersih dan MCK, sekarang tidak bisa digunakan lagi. Diakuinya,

di sepanjang aliran Su ngai Sitalas itu ada dua PKS yang beroperasi yakni PT Torganda di Desa Tambusai utara dan PT Naga Mas di Desa Tanjung Medan.

Pada tahun 2011 lalu, masyarakat pernah melaporkan  ke Badan Lingkungan Hidup ( BLH) Rohul terkait  dugaan pencemaran aliran  air sungai Sitalas yang mengakibatkan matinya ribuan ikan yang ada di sungai tersebut.

Namun anehnya dalam bulan ini, tepatnya Pada Hari kamis pukul 17 00 WIB PT Naga Mas kembali membuang limbah ke sungai Hingga masyarakat Desa Tanjung Medan melaporkan adanya dugaan pembuangan limbah cair yang membuat tercemarnya air sungai Sitalas.

Dalam bulan ini, saya melihat langsung kondisi air sungai Sitalas yang telah berubah warna menjadi Hitam. Kondisi itu, membuat  ikan atau biota di sungai itu akan Mati.

Dan air yang selama ini dimamfaatkan oleh masyarakat untuk air bersih, sekarang sudah tidak dapat  lagi digunakan oleh masyarakat di dua desa," sebutnya.

Gorneng menjelaskan, warga Kecamatan Tambusai meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan pencemaran air sungai Sitalas akibat pembuangan limbah cair.

"Benar, petugas BLH Rohul sudah turun ke lapangan mengambil sampel air sungai dan limbah cair PKS PT Torganda. Tentunya tidak saja PT Torganda,

aliran sungai di PKS PT Naga Mas juga diambil sampel air hulu dan hilir. Bila terbukti perusahaan itu melakukan pencemaran air sunga Sitalas, kita meminta agar ditindak tegas oleh pemerintah daerah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Tindakan tegas itu  sebagai efek jera bagi PKS yang membuang limbah cair ke aliran sungai, harus diberlakukan, kalau perlu izinnya dicabut oleh Pemkab Rohul.

"Sekarang ini kan musim kemarau, dulunyaair sungai Sitalas dapat dimamfaatkan warga untuk kebutuhan air bersih dan mandi. Sekarang ini air sungai Sitalas sudah berubah warna dan berbau limbah. Bagaimana ikan yang dulunya banyak di Sungai itu akan hidup," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala BLH Rohul, Hen Irfan menyebutkan, pihaknya telah mengambil sampel air di aliran sungai Sitalas baik di dekat PKS PT Torganda dan PKS PT Naga Mas.

Untuk membuktikan dugaan terjadinya pencemaran air Sungai Sitalas akibat pembuangan limbah PKS, lanjutnya, BLH Rohul tetap menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil di Hilir dan Hulu PKS PT Torganda dan PT Naga Mas.

"Kita akan disampaikan dan mengundang pihak Perusahaan dan perwakilan masyarakat Kecamatan Tambusai, bila hasil uji laboratoriumnya  keluar," tuturnya.(Yus)