BERKAS KASUS GULA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN TIPIKOR

KPK Tak Hormati Praperadilan Irman

KPK Tak Hormati Praperadilan Irman

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketika perlawanan Irman Gusman lewat praperadilan masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik KPK pun ‘melawan’ lewat percepatan pelimpahan berkas Irman ke Pengadilan Tipikor. Anehnya, pengacara Irman pun tak dikutsertakan KPK, padahal sudah pelimpahan berkas tahap dua.

Buntutnya, tim pengacara mantan Ketua DPD itu pun menolak hadir saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan suap gula yang menjerat Irman Gusman. Pasalnya, KPK dinilai tidak menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan.

Maqdir Ismail, pengacara Irman, protes keputusan KPK melakukan pelimpahan tahan dua dalam kasus kliennya tersebut. Menurutnya, KPK sudah melakukan kesalahan prosedur dan sepihak.


Apalagi, dalam pelimpahan tahap dua tidak ada pengacara Irman yang disertakan. "Yang menjadi masalah itu ketika pelimpahan itu kami tidak hadir," ujar Maqdir, Jumat (28/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK Kuasa hukum Irman lainnya, Razman Arif Nasution, menilai KPK tidak menghormati sidang praperadilan yang tengah ditempuh kliennya. Padahal prosesnya masih berjalan di PN Jakarta Selatan.

"P21 (berkas perkara lengkap) ini dipaksakan oleh KPK. Kenapa KPK tak menghormati praperadilan Pak Irman. Harusnya tunggu dahulu sampai praperadilannya selesai," ujar Razman.

Razman mengatakan, dalam praperadilan ini, pihaknya menitikberatkan pada proses penangkapan Irman pada Sabtu 17 September 2016 lalu. “Kita akan buka semuanya. Biar jelas, kalau yang dilakukan KPK menyalahi prosedur,” sebut Razman.

Pada Kamis kemarin, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tersangka Irman Gusman, dalam kasus dugaan suap penambahan rekomendasi kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat 2016.

Menurut Pelaksana harian kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pengacara Irman menolak hadir saat pelimpahan tahap dua tersebut. Pelimpahan tahap dua itu juga ditolak. "Pengacara IG menolak hadir," tegas Yuyuk, Jumat (28/10).

Dikatakan, terkait penolakan itu, penyidik sudah membuat berita acaranya. Yuyuk pun menambahkan, penolakan itu tidak memengaruhi pelimpahan tahap dua tersebut.

Selain mantan Ketua DPD itu, berkas dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi juga sudah lengkap. Berkas perkara itu pun segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap II. Setelah pelimpahan itu, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat 2016, yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni mantan Ketua DPD Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi, sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Xaveriandy dan Memi sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (h/ben/okz)