Dilepas karena Di luar HGU

Warga Ingin Garap Lahan Eks PT SAI

Warga Ingin Garap Lahan Eks PT SAI
RAMBAH SAMO (RIAUMANDIRI.co)- Warga Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, berencana akan menggarap lahan bekas perkebunan kelapa sawit PT Sawit Asahan Indah (SAI) untuk dijadikan sebagai lahan kehidupan masyarakat dengan menanam padi, jagung, pisang atau tanaman lainnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
 
Namun, kendala yang dihadapi dalam melaksanakan penggarapan lahan, adanya sekelompok orang yang melarang dengan dalih lahan yang ditinggalkan PT SAI sekitar dua tahun lalu tersebut akan dijadikan sebagai lahan konservasi.
 
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Rokan Hulu, termasuk Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu, memberikan petunjuk tentang pengelolaan lahan tersebut. Sebab, lahan pertanian masyarakat di Dusun Kubu Pauh sudah mulai menyempit akibat masuknya perusahaan perkebunan.
 
Hal itu disampaikan Subir (46) seorang Ninik Mamak dari Suku Melayu, kepada Haluan Riau, Kamis (29/9). Dikatakannya, rencana penggarapan lahan tersebut dilakukan menindaklanjuti hasil pertemuan warga masyarakat dengan manajemen PT SAI belum lama ini. Dari pengakuan manajemen kepada warga bahwa PT SAI telah melepas lahan yang diperkirakan seluas 153 hektare tersebut.
 
“Setelah koordinasi dengan PT SAI, kami berencana menggarapnya dengan menanam padi atau pisang. Tapi, persoalannya, saat hendak membuka, ada sekelompok orang yang melarangnya dengan membuat plang bertuliskan lahan konservasi. Untuk menghindari potensi pelanggaran hukum, kami meminta kepada Pemda, DPRD dan LAMR Rohul supaya memberi petunjuk. Setahu kami, lahan tersebut dikembalikan PT SAI karena diduga berada diluar HGU. 
Kemudian, dari pada lahan tersebut menjadi lahan tidur, mungkin lebih baik dikelola untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Subir, yang diamini Maas (43) warga Dusun Kubu Pauh lainnya.
 
Ditempat terpisah, Ketua LAMR Rohul, Tengku Rafli Armien, membenarkan bahwa penyelesaian sengketa lahan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut Tim LAMR Rohul. Dalam mediasi yang dilakukan LAMR Rohul, PT SAI membatalkan penanaman sawit di lahan yang diduga diluar HGU tersebut. Namun demikian, surat pengembalian lahan oleh manajemen PT SAI kepada negara belum didapatnya.
 
“Persoalannya sekarang, surat pengembalian lahan tersebut belum kita dapat dari Dinas Kehutanan. Jadi, kalau bisa saya menyarankan, mari kembali bersama-sama menghadap Dinas Kehutanan untuk meminta petunjuk secara legalitas. Dan LAMR siap membantu. Sehingga upaya penggarapan lahan yang dilakukan tidak melanggar hukum,” ujar Ketua LAMR Rohul.
 
Sementara itu, Humas PT SAI, Dede, dihubungi lewat telpon selulernya tidak dapat dihubungi. Demikian juga saat dikirim pesan pendek melalui SMS, juga tidak ada jawaban. Dugaan sementara, beliau sedang sibuk atau sedang berada di area kosong jaringan seluler. (gus)