2 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

2 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan dua korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Dalam hal ini, Polda Riau juga menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Rivai S didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, menerangkan perihal perusahaan sawit yang ditetapkan tersangka Karhutla.


Kedua perusahaan itu adalah PT Sontang Sawit Permai (SSP) yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu dan PT Wahana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kabupaten Siak. Tidak hanya perusahaan, Direktur Utama PT WSSI berinisial Oa, juga telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari korporasi. Tidak lama lagi, berkasnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.



Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit IV Dit Reskrimsus

2 Perusahaan AKBP Hariwiyawan Harun, Rabu (14/9). Rivai menerangkan, kasus yang menjerat PT WSSI berdasarkan laporan dari kepala desa setempat. Dari hasil pengamatan di lapangan, tampak lahan di samping kiri dan kanannya telah ditanami kelapa sawit. Total lahan perusahaan itu yang terbakar mencapai 80 hektare.

"Ini lahan kosong terbakar,  kiri dan kanan sudah ditanami sawit, dan di sana ditumbuhi ilalang. Dilaporkan kepala desa," papar mantan Dir Reskrimum Polda Riau tersebut.

Sementara itu, kebakaran lahan yang menjerat PT SSP diketahui mencapai 40 hektare. "Jadi total luas lahan yang terbakar di kedua perusahaan itu mencapai 120 hektar," tambahnya.

Buka Sekat Kanal Lebih lanjut, Rivai mengungkapkan modus yang diduga digunakan PT SSP dalam aksinya membakar lahan, yakni dengan cara membuka sekat dan memblok kanal untuk menentukan areal yang akan dibakar.

"Modus membuka lahan dengan cara membuka sekat, dan memblok kanal. Sudah terdata, yang terbakar di Blok A18 dan A19 (wilayah perusahan, red)," terang Rivai sambil memperlihatkan peta kebun PT SSP.

Dari hasil penyelidikan, diketahui di titik itu awal mula dibakar namun tidak menyebar ke areal lain yan telah ditanami kelapa sawit.
"Kita periksa lima saksi, dua karyawan (PT SSP, red) dan 3 karyawan PT BDB (Bina Daya Bentala,red), yang saat itu melaporkan kebakaran. Titik koordinat kita dapat dari perusahaan BDB. Kita cek, dan ternyata betul," lanjut Rivai Sinambela.

PT BDB sendiri merupakan perusahaan yang bertetangga dengan PT SSP. Perusahaan ini mengantisipasi melebarnya areal terbakar dengan cepat melaporkan kebakaran kepada aparat kepolisian. Sejauh ini, untuk PT SSP, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau baru menetapkan perusahaannya saja sebagai tersangka.

"Nanti ditentukan siapa tersangka perseorangannya. Siapa yang bertanggung jawab di perusahan," tukas Rivai Sinambela.

Ditambahkan Hariwiyawan Harun, kebakaran yang terjadi di lahan PT WSSI sebenarnya terjadi tahun 2015 lalu. "Kita baru dapat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini setelah menemukan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi," terang Hariwiyawan.
   
Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini, PT WSSI mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005 dengan luas lahan mencapai 5.720 hektare. Sebagiannya dipastikan sengaja dibakar, khususnya lahan yang berisi semak belukar.


Dalam kasus ini, kedua perusahaan tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang lingkungan hidup dan perkebunan.
"Kedua perusahaan kita jerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1), jo Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 109 UU RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan," ujarnya lagi.

 
PT APSL Jalan Terus Ditambahkan Rivai Sinambela, saat ini proses penyelidikan Karhutla terhadap PT Andika Permatan Sawit Lestari (APSL) masih terus berjalan. Ditegaskannya, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penyelidikan. Bahkan, Penyidik siap menggandeng ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Untuk kasus PT APSL, kami ajak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak main-main, saya akan menindaklanjutinya," tegas Rivai Sinambela.

Menurut Hariwiyawan Harun, saat ini tim telah turun ke lokasi terjadinya kebakaran. Hasilnya, lahan terbakar berada di dalam kawasan milik kelompok tani.

"Terakhir turun di lokasi Kelompok Tani Mandiri Terpadu (areal terbakar,red). Bagian dari kerja sama PT APSL. Lahannya bukan di perusahaan, tetapi kelompok tani yang bekerja sama dengan perusahaan. Ini berada di Pujud, Rohil," paparnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga mendalami apakah ada kerja sama perusahaan dengan kelompok tani dalam pengelolaan lahan tersebut. "Dari perizinan memang milik perusahaan," tambahnya.


Tak akan Ada SP3 Dalam kesempatan itu, Kombes Rivai Sinambela juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla.

"Agar diluruskan, kasus SP3 bukan zamannya saya menjabat sebagai Direktur (Reskrimsus Polda Riau). SP3 dilakukan oleh pejabat lama sebelum saya. Selama saya menjabat, saya tidak akan pernah ada SP3," tegasnya.

Untuk diketahui, pada 2015 silam, Penyidik Polda Riau telah menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan, yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi. 11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri.

Sementara empat perusahaan lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama, yang bergerak pada bidang perkebunan.***