Bangkobakti

Proyek Didanai ADD tak Pakai Plang

Proyek Didanai ADD tak Pakai Plang

BANGKOBAKTI(RIAUMANDIRI.co) - Seluruh pembangunan infrastruktur di Kepenghuluan Bangkobakti Kecamatan Bangkopusako Kabupaten Rohil melalui Dana Anggaran Dana Desa (ADD) tidak memakai papan plang nama atau papan pengumuman (plang proyek).

"Di desa kami semua pembangunan dari ADD tidak ada papan pengumumanya," terang tokoh pemuda Bangkobakti Kholid Umra Kepada Haluan Riau Jumat (2/9).

Padahal, kata Kholid lagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa kepala desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan fesa kepada masyarakat desa.


"Jelas penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses masyarakat Desa," kata Kholid lagi.

Karena itu, untuk memenuhi hak masyarakat, kepala desa wajib  mem berikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa  kepada masyarakat desa.

Begitu juga dengan Alfon Manurung dia mengatakan dalam Permendagri ini masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh kepala desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab. "Saya tidak tahu mana proyek ADD. Contohnya, pembangunan pos yandu di samping kantor desa ini  tidak ada papan pengumuman, proyek ADD atau proyek APBD Rohil," ujar Alfon seraya dibenarkan Arif dan Anto.

Pantauan Haluan Riau tidak ada plang proyek / papan pengumuman pada pembangunan infrastruktur di Kepenghuluan Bangkobakti seperti pembangunan pos yandu di samping Kantor kepenghuluan Bangko Bakti, semenisasi di SDN 011.(jon)