Sidang Korupsi e-Learning di Rohul

Kedua Terdakwa Pernah Diingatkan Proyek Ini Swakelola

Kedua Terdakwa Pernah Diingatkan Proyek Ini Swakelola

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Saksi Zainul Basri yang merupakan Kepala Seksi Sarana Prasarana di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu mengaku pernah mengingatkan HM Zein dan Hasrizal alias Ujang kalau pengadaan alat komputer TIK/E-Learning harus dilakukan swakelola.

Hal tersebut sebagaimana disampaikannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (1/9), untuk terdakwa HM Zein dan Hasrizal, yang masing-masing merupakan Kadisdikpora Rohul dan rekanan dalam kegiatan tersebut.


"Dari awal saya tahu. Karena bansos (bantuan sosial,red), kan harus dikerjakan sendiri. Saya juga dapat keterangan dari Provinsi (Riau). Saya bilang ke Ujang (terdakwa,red), ini swakelola Jang, kami tidak bisa," ungkap Zainul Basri.



Saksi Zainul juga mengungkapkan jika terdakwa HM Zein pernah mengatakan kepada kepala sekolah jika program ini telah dikoordinasikan dengan terdakwa Ujang.


"Sebelum workshop di Padang ada tiga kepala sekolah tanya ke kita, 'Pak Haji apa benar ini dikerjakan sama Ujang' katanya. Saya jawab begitulah arahan Pak Kadis (HM Zein,red)," terangnya menirukan kembali penjelasan kepala sekolah.


Seharusnya program ini dilaksanakan secara individu atau mandiri oleh kepala sekolah penerima dana hibah dari Kementerian Pendidikan Nasional.


Kemudian, Majelis Hakim mempertanyakan perihal alat elektronik dan komputer yang dibeli dalam kegiatan tersebut. Apakah barang yang dibeli sesuai atau tidak dengan spesifikasi.


"Itu menurut bapak sesuai tidak harganya," tanya Hakim Anggota Raden Heru Kuntodewo.
"Kayaknya kurang, Pak. Agak kemahalan," jawab saksi Zainal.  "La iya kemahalan hasil audit BPK menyebutkan kerugian negara," sindir Hakim Anggota Raden Heru.


Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Toni Irvan tersebut, kedua terdakwa sama sekali tidak didampingi kuasa hukum mereka. Persidangan digelar hanya dihadiri keduanya saja, bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau dan Kejari Rokan Hulu.


Sementara itu, dalam dakwaan JPU, kedua pesakitan tersebut didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dalam perkara ini, Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2014 untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rohul, yakni dari CV Titien Gustifanola.


Selama kegiatan ini, tersangka HM Zein diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal. Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Audit yang dilakukan, penyelewengan kegiatan ini merugikan negara sebesar Rp300 juta.***