Korupsi Penyimpangan di Dishut Kampar

Baru SPDP, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Baru SPDP, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar pada Dinas Kehutanan Kampar, sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini belum diketahui tersangka yang diduga bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi Riau dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, beberapa waktu lalu. Dalam SPDP tersebut hanya dinyatakan kalau kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Belum ada nama tsk (tersangka, red) nya," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada Haluan Riau, Kamis (25/8). Karena masih berupa SPDP dan belum adanya penetapan tersangka, kata Sugeng, penyidik belum ada melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Jaksa Peneliti. "Belum ada pelimpahan berkas perkara. Baru SPDP saja," pungkasnya.


Sementara itu, dari pihak Polda Riau belum ada memberi keterangan resmi terkait hal tersebut. Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau, salah satu perkara korupsi di Kabupaten Kampar yang ditangani Polda Riau, yakni dugaan penyimpangan APBD Kampar untuk Dishut Kampar.

Pada medio Juni 2016, kasus ini masih dalam penyelidikan, dimana Penyelidik Polda Riau berupaya mengumpulkan bahan dan keterangan. Sejumlah pihak sudah dikonfirmasi, seperti Kepala Dishut Kampar, M Syukur, dan Bendaharanya, Dedi Gusman.

Kasus dugaan korupsi itu berawal dari Dishut Kampar mengalami defisit anggaran mencapai Rp2,4 miliar tahun 2013 sampai 2014. Padahal anggaran sudah tersedia sesuai dengan alokasi pada APBD untuk Dishut Kampar. (dod)