Penabrakan Kopda Dadi Santoso Caca Gurning akan Dieksekusi Jaksa Saat Tahap II

Penabrakan Kopda Dadi Santoso Caca Gurning akan Dieksekusi Jaksa Saat Tahap II

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Eksekusi terhadap Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning akan dilakukan pada saat dirinya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Kini, Jaksa masih menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polresta Pekanbaru.
Caca Gurning merupakan tersangka yang diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Kopda Dadi Santoso, anggota Komando Strategis Angkatan Darat. Saat ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain itu, anak dari almarhum Halomoan Gurning tersebut juga telah menyandang status terpidana dua tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Achmad Syah. Karena buron, Jaksa belum sempat mengekseksekusi Caca Gurning, hingga akhirnya diringkus Polresta Pekanbaru, Rabu (3/6) lalu.
"Untuk kasus dugaan pembunuhan dengan korban Kopda DS, kita tunggu tahap II-nya dari Penyidik," ungkap Kepala Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Adi Kadir, Senin (11/7).
Pada saat tahap II itu nantinya, lanjut Adi Kadir, pihaknya langsung mengekeskusi Caca Gurning untuk menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Saat tahap II itu, dia (Caca Gurning,red) langsung kita eksekusi," tegas Adi Kadir.
Untuk diketahui, Caca Gurning diringkus Polresta Pekanbaru atas kasus dugaan pembunuhan seorang petugas Satuan Tugas Kesehatan dalam operasi penanggulangan kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2015 silam.
Korban merupakan anggota Kostrad, Kopda Dadi Santoso. Ia ditabrak oleh tersangka Andi Firmansyah Harianja. Saat itu tersangka bersama Caca di dalam mobil Kijang LGX, awal Mei 2015 silam.
Penabrakan tersebut diinisiasi oleh Caca Gurning. Ini merupakan fakta persidangan yang terungkap dalam perkara yang melilit Andi Firmansyah sebagai terdakwa.
Terdakwa Andi mengaku jika ia diperintahkan oleh Caca Gurning untuk menabrak Kopda Dadi. Penabrakan tersebut terjadi berulang kali, sehingga menyebabkan tubuh korban hancur.
Andi Firmansyah saat ini sudah menjadi terpidana pembunuhan selama 12 tahun penjara. Ia merupakan supir yang menabrakkan mobil ke korban Kopda Dadi Santoso.(dod)