Sering Tak Masuk Kerja

Oknum PNS Terancam Dipecat

Oknum PNS Terancam Dipecat

SIAK (riaumandiri.co)-Lukman selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak angkat bicara soal oknum PNS yang terancam dipecat.

 Lukman juga mengatakan, untuk kasus oknum PNS inisial AA yang bekerja sebagai Sekretaris Pol PP Siak itu sudah dalam proses dan terancam dipecat.

"Masalah oknum PNS tersebut sudah kita proses dan sekarang sudah kita limpahkan ke Inspektorat Pemkab Siak. Karena sudah jelas kita mengacu kepada PP Nomor 53 yang berbunyi, 'Bagi Siapa Saja dan Wilayah Mana Saja PNS Bertugas Kalau Tidak Masuk Kerja Selama 46 Hari, maka sanksinya diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Rumusan pemecatan PNS itu mengacu kepada PP tersebut," ujar Lukman, Senin (18/4) saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Siak.

  Dari informasi yang didapat, AA  tidak masuk kantor lantaran dirinya tidak mendapat posisi di Pemkab Siak. Sehingga membuat yang bersangkutan merasa dirugikan. Kedudukan dirinya sebagai Camat kini diposisikan sebagai Sekretaris Satpol PP.

 "Yang bersangkutan membawa persoalan ini hingga ke ranah hukum dengan menuntut pemerintah daerah. Tapi, apa yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap kebijakan menempatkan dirinya sebagai Sekretaris Satpol PP sama sekali tidak menyalahi aturan," pungkasnya.(gin)