Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen

Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen

Pelalawan (riaumandiri.co)-Tim gabungan Polsek Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, mengamankan 1 unit mobil truk coltdiesel warna kuning BM 9424 TU dan dua orang tersangka TH (33) dan YS (31).

Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan terkait pegangkutan 10 kubik kayu olahan tanpa dokumen, Rabu (6/4), sekitar pukul 00.30 dini hari, di Jalan Lintas Timur Simpang Payo Atap, Desa Mayang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung.

Dari pengakuan tersangka kayu tanpa dokumen tersebut milik mereka, dibawa dari kerumutan menuju Pekanbaru. Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, Ipda M Sijabat, mengatakan, saat ini kedua pemilik kayu dan mobil yang mengangkut kayu olahan tersebut telah diamankan, dan perkaranya masih dikembangkan,” ujar Paur Humas.(snc/hen)