UU Disabilitas dan UU Penanganan Krisis Keuangan Disahkan

UU Disabilitas dan UU Penanganan Krisis Keuangan Disahkan

JAKARTA (riaumandiri.co)- Di penghujung masa sidang, DPR menambah jumlah UU yang disahkan. Dua UU yang disahkan hari ini adalah UU Penyandang Disabilitas dan UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Pengesahan kedua UU ini dilakukan saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/3). Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Yang pertama kali disahkan adalah UU PPKSK. Ketua Panja M Prakosa menjelaskan kronologi pembahasan UU ini.

  RUU ini merupakan landasan hukum bagi skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta kebijakan pencegahan dan penyelesaian krisis.
 
Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.

"Apakah RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dapat disetujui menjadi UU?" tanya Taufik Kurniawan.

"Setuju!" jawab para anggota. Setelah itu, ganti Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay yang menyampaikan paparan soal RUU Penyandang Disabilitas. RUU ini berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

Hal ini selaras dengan konstitusi kita yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Melalui RUU ini, diharapkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dapat segera terwujud.

"Apakah RUU tentang Penyandang Disabilitas dapat disetujui menjadi UU?" tanya Taufik Kurniawan."Setuju!" jawab para anggota.(dtc/ara)